Rabu, 22 Juli 2026

Breaking News

  • Warga Keluhkan Akses Jalan Puskesmas Payung Sekaki Yang Tidak Layak. Perhatian Pemko Pekanbaru Dipertanyakan   ●   
  • Raih Pempred Award 2026, Agung Nugroho Wali Kota Terbaik Bidang Informasi dan Komunikasi Publik   ●   
  • AWPI Waykanan Soroti Cara Kejari Panggil ASN Lewat WhatsApp, Minta Prosedur Resmi Ditegakkan   ●   
  • Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mapolda Riau Meriah, Hiburan, Stand Up Comedy hingga Doorprize Warnai Acara   ●   
  • Ketua DPW JWI Provinsi Lampung Minta Kadisdikbud Tulang Bawang Tindak Tegas Oknum Kepala SMP Negeri 1 Menggala   ●   
Polda Kepri Berhasil Amankan 5 Calon Korban PMI Ilegal dan Berhasil Amankan Tersangka Penyelundup Manusia
Senin 29 April 2024, 11:02 WIB
Foto: TBNews

Jetsiber.com - KEPRI - Ditpolairud Polda Kepri berhasil amankan 5 orang calon PMI ilegal dari Lombok dan juga menangkap tersangka penyelundup Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal,

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan, jajarannya melakukan penyelidikan mendalam atas kasus PMI di Maret dan menggagalkan pengiriman PMI dengan modus berpura-pura menjadi nelayan.

”Modusnya menggunakan kapal jaring nelayan. Lalu, kami selidiki lagi, kami mengetahui lokasi rumah penampungan PMI illegal,” ungkap AKBP Isa Imam Syahroni, Sabtu (27/4/24).

AKBP Isa Imam Syahroni juga menyampaikan bahwa, lokasi rumah tersebut berada di Perumahan Melia Indah, Tebing, Karimun, dijadikan tempat penampungan sementara PMI ilegal. Rumah tersebut berfungsi menampung para PMI, sebelum diberangkatkan menuju ke Malaysia.

”Usai dipastikan sebagai lokasi penampungan. Tim melakukan pengecekan terhadap rumah tersebut, dari hasil pengecekan didapati ada lima orang PMI non prosedural di dalam rumah milik pelaku Anel dan selanjutnya tim mengamankan pelaku dan korban” jelas AKBP Isa Imam Syahroni.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, juga menyampaikan bahwa dari penangkapan itu, personel mengamankan barang bukti barang bukti satu unit handphone, tiket pesawat, ATM dan tiket Kapal Batam-Karimun.

”Pelaku bersama barang bukti dibawa Ditpolairud untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri,

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 83 jo pasal 68 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.(TBNews/Red)




Editor : Redaksi
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top