Kamis, 16 Mei 2024

Breaking News

  • Kejati Riau Menahan Kadis Pendidikan Riau Dugaan Tipikor Pengelolaan Anggaran Sekretariat DPRD Prov Riau   ●   
  • H.Suryanto Pengusung Perubahan Rokan Hilir 2024-2029 Kembalikan Dokumen Syarat Pendaftaran ke Partai PDIP   ●   
  • Tim Pemenangan Kasmarni Datangi DPD PKS Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada 2024-2029   ●   
  • Puspekom BPSDM Hukum dan HAM Gelar Penilaian Kompetensi di Kanwil Kemenkumham Riau   ●   
  • Kajati Riau Menerima Kunjungan Tim Direktorat Penindakan JAM-Pidmil Kejaksaan RI   ●   
Presiden Jokowi Teken Pengesahan UU DKJ, Jakarta Bakal Lepas Status Ibu Kota
Senin 29 April 2024, 10:53 WIB
Foto: Antara

Jetsiber.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, yang salah satunya mengatur tentang peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Penandatanganan itu dilakukan pada 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Berdasarkan salinan UU yang dipantau dalam laman jdih.setneg.go.id, disebutkan dalam pasal 1 (ayat 1) bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 1 ayat 2 menyatakan kewenangan khusus yang dimaksud adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.

Dalam ketentuan peralihan status ibu kota dari Jakarta ke IKN sebagaimana tertuang dalam pasal 63, disebutkan bahwa pada saat UU DKJ diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal 66 disebutkan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan ibu kota negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara dan organisasi lain yang berdasarkan ketentuan UU berkedudukan di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan di Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan Peraturan Presiden yang mengatur perincian rencana induk IKN.(TBNews/Red)




Editor : Redaksi
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top