Sabtu, 4 Mei 2024

Breaking News

  • Penahanan 1 Orang Tersangka Dugaan Tipikor Penyimpangan Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi   ●   
  • Menteri AHY Identifikasi Puluhan Target Operasi Terindikasi Mafia Tanah   ●   
  • Presiden Jokowi Minta Jajaran Pastikan Tak Ada Pengungsi Erupsi Gunung Ruang Terlantar   ●   
  • Komite Pemilihan ASKAB PSSI Bengkalis Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum   ●   
  • Posko Relawan Dr. Zulmaeta Dipadati Warga Nobar Piala Asia U-23   ●   
Kanwil Kemenkumham Riau Melakukan Penyebaran Informasi Melalui Publikasi di Kota Dumai
Kamis 25 April 2024, 06:36 WIB
Photo: Kanwil Kemenkumham Riau Melakukan Penyebarluasan Informasi Melalui Publikasi di Kota Dumai

Jetsiber.com - DUMAI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Riau yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Budi Argap Situngkir yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Dean Satria dan  Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Dewi Sri beserta Jajaran melakukan penyebarluasan informasi Perseroan Perorangan di Kota Dumai, Pada Selasa (23/04/24).

Kegiatan Pubilikasi dibuka oleh Kepala Bidang Dean Satria dalam pembukaannya menyampaikan bahwa “Perseroan Terbatas yang disebut juga dengan Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil berdasarkan Permenkumham nomor 21 tahun 2021”.

Selanjutnya, Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Dewi Sri menjelaskan “UU Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit di pangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja sangat simple dengan membayar Rp. 50.000.- sudah berbadan hukum dan langsung menjadi Direktur”.

“Kelebihan PT Sebagai Badan Hukum Antara lain Tanggung Jawab Terbatas, Pembagian Struktur Kepengurusan Dan Pengawasan Yang Jelas, Citra Yang Lebih Profesional, Kemudahan Mendapatkan Fasilitas Kredit, Kemudahan Persyaratan Bentuk Usaha (Perbankan, Ekspor import)”, tambah Dewi Sri.

Kegiatan publikasi Perseroan Perorangan dilaksanakan di Cafe Titik Kumpul Dumai dengan peserta pelaku usaha dari berbagai jenis usaha sebanyak 25 orang.

Para pelaku usaha UMK sangat antusias dalam memahami Perseroan Perorangan dengan melakukan tanya jawab dan sharing pengetahuan. Pada kegiatan publikasi ini ada 6 (enam) pelaku usaha yang berhasil mendaftarkan usahanya sebagai Perseroan Perorangan yaitu:

- PT. IKO NARASAKI BERKAH
- PT. PAWONE ARRIFA TISU
- PT. MAMA CHIA BERKAH
- PT. DEE SISTAA CRAFT
- PT. PUTRI TRISKY ANANDA.




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Dumai
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top