Photo: Dr. Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung RIJetsiber.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023, Pada Kamis (18/04/24).
Adapun saksi yang diperiksa JAM-Pidsus Kejagung terkait dengan perkara dugaan Tipikor proyek pembangunan Jalur kereta api berinisial:
1.MSA selaku Komisaris PT Nusantara Lima.
2.DTI selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2023.
3.ZMR selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian periode November 2017 s/d Januari 2019.
4.ZUL selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian periode Mei s/d November 2017.
Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka NSS, Tersangka AGP, Tersangka AAS, Tersangka HH, Tersangka RMY, Tersangka AG dan Tersangka FG.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(**)
Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI
| Editor | : | L.SIREGAR |
| Kategori | : | Nasional |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




