Rabu, 8 Mei 2024

Breaking News

  • JAM-Pidum Menyetujui 6 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika   ●   
  • JAM-Pidum Menyetujui 11 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice   ●   
  • Puspenkum Kejagung Melaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum Pencegahan TPPO dan Korupsi   ●   
  • Jaksa Agung RI Melakukan Kunker Serta Peresmian Gedung Kejari Pali dan Kejari Muara Enim   ●   
  • Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan Republik Indonesia dan TNI   ●   
Kajati Riau mengikuti Kegiatan Kunjungan Kerja JAM-Intelijen Kejagung RI Secara Virtual
Kamis 18 April 2024, 14:59 WIB
Photo: Kajati Riau Mengikuti Kegiatan Kunjungan Kerja JAM-Intelijen Kejagung RI Secara Virtual

Jetsiber.com - PEKANBARU - Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H didampingi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Marcos M. M. Simaremare, S.H., M. Hum dan Para Kasi di bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti Kunjungan Kerja (Kunker) JAM Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani secara virtual. Sekira Pukul 09.00 Wib, Bertempat di Ruang Vicon Lt.2 Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau, Pada Kamis (18/04/24).

Kunjungan Kerja virtual ini digelar dalam rangka optimalisasi kinerja seluruh jajaran bidang intelijen terutama dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilukada Serentak Tahun 2024 serta Sosialisasi Penugasan Jaksa baik didalam/luar Instansi Pemerintah sebagai Agen Intelijen Penegakan Hukum serta Optimalisasi Fungsi Intelijen Kejaksaan dalam Pengawasan Multimedia.

Dalam arahannya Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Reda Manthovani menyampaikan beberapa focal poin dalam kerangka optimalisasi fungsi intelijen terhadap hal tersebut:

●Terkait persiapan penyelenggaraan Pemilukada Tahun 2024, fungsi intelijen secara komprehensif diwujudkan dalam pemetaan & cegah dini berbagai potensi kerawanan konflik dalam pelaksanaan Pemilukada.

●Untuk penugasan Jaksa didalam/luar instansi Pemerintah sebagaimana diamanatkan pasal 9 huruf d Jo pasal 13 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara Jo pasal 30B UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan menjadi urgensi khusus dalam memperkuat fungsi kelembagaan Kejaksaan yang secara faktual dapat berperan melakukan berbagai upaya cegah, tangkal dan penanggulangan setiap potensi ancaman terhadap kepentingan keamanan nasional khususnya dalam penegakan hukum & ketertiban dan ketentraman umum serta pengamanan berbagai kebijakan strategis Pemerintah lintas sektoral.

●Dalam fungsi pengawasan multimedia sebagaimana diamanatkan dalam pasal 30B UU No.11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dilaksanakan melalui sistem aduan konten yang berkategori negatif sebagaimana telah diatur dan diancam dalam berbagai Undang-undang maupun muatan konten yang meresahkan masyarakat. Untuk itu didalam pengawasan konten multimedia tersebut diperlukan manajemen penanganan konten negatif dengan berkoordinasi aktif dengan Kemenkominfo.

Kunker virtual kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi dan bahasan teknis intelijen terkait 3 pokok bahasan diatas yang dipimpin Sesjamintel dan para Direktur.

Kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker) JAM Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani secara virtual. berjalan aman, tertib dan lancar.(**)

Sumber: Kasi Penkum Kejati Riau
BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH
Jaksa Madya Nip.19770807 199703 1 002




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top