Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • Kisah Liputan Wahyudi El Panggabean, Momen Kebahagiaan di Balik Jeruji Penjara   ●   
  • Kapolri dan Panglima TNI Meninjau Langsung Kesiapan Venue GWK   ●   
  • Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF   ●   
  • Jika Sepakat, Kasmarni - Rafee Pasangan Ideal Pilkada Bengkalis 2024, Bakal Kuasai Suara Bengkalis   ●   
  • Kasmarni Didampingi Tim Pemenangan ke DPD Partai PKS untuk Pengembalian Formulir Pendaftaran Sebagai Calon Bupati   ●   
Apresiasi Ketua MKA LAMR, Polda Riau Dalam Menangani Peredaran Narkoba di Provinsi Riau
Senin 08 April 2024, 10:30 WIB
Pjoto: Datuk Sei H.R. Marjohaan Yusuf, Ketua Umum MKA LAMR

Jetsiber.com - PEKANBARU - Dalam beberapa bulan terakhir, Polda Riau telah berhasil melakukan serangkaian operasi penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba di Provinsi Riau. Sebagai upaya, baru-baru ini saja Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran 31 Kg sabu dan ekstasi.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menangkap tujuh sindikat peredaran narkoba jaringan internasional dalam operasi tersebut. "Hasil penghitungan total nilai narkoba yang diamankan senilai Rp32.192.100.000," kata Direktorat Reserse Narkoba.

Turut diamankan dalam operasi tersebut sebanyak 31.415,25 gram sabu dan 2397 butir ekstasi. Tidak berhenti di situ, dalam kurun waktu kurang dari 3 minggu, Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba juga berhasil mengungkap peredaran lebih dari 107 Kg narkoba.

Dalam tanggapannya, Datuk Seri H R Marjohan Yusuf, Ketua Umum Majelis Adat Melayu Riau (MKA LAMR) Provinsi Riau, menyampaikan apresiasi atas upaya Polda Riau dalam menangani peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Prestasi ini menunjukkan komitmen dan keberhasilan Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di Provinsi Riau," ujarnya.(**)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top