Sabtu, 4 Mei 2024

Breaking News

  • Tingkatkan Kualitas Petugas Pemasyarakatan, Rutan Kelas I Pekanbaru Gelar Pembinaan Fisik Mental dan Disiplin   ●   
  • Penahanan 1 Orang Tersangka Dugaan Tipikor Penyimpangan Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi   ●   
  • Menteri AHY Identifikasi Puluhan Target Operasi Terindikasi Mafia Tanah   ●   
  • Presiden Jokowi Minta Jajaran Pastikan Tak Ada Pengungsi Erupsi Gunung Ruang Terlantar   ●   
  • Komite Pemilihan ASKAB PSSI Bengkalis Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum   ●   
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Tim Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Perkara Korupsi Terpidana R. Basuki Wismantoro
Selasa 02 April 2024, 22:06 WIB
Photo: Tim Satgas SIRI Kejagung Berhasil Mengamankan Buronan DPO Terpidana Korupsi

Jetsiber.com - JAKARTA - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 8 tahun asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sekitar Pukul 16.30 Wib, bertempat di Jl. Pamulang Indah B2/19 RT 005/RW 007, Kecamatan Pamylang Kota Tangerang Selatan Banten, Pada Senin (01/04/24).

Adapun Identitas Terpidana yang diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejagung RI yaitu:

●Nama: R. Basuki Wismantoro

●Tempat lahir: Pekalongan

●Usia/tanggal lahir: 60 Tahun/15 November 1963

●Jenis kelamin: Laki-laki

●Kewarganegaraan: Indonesia

●Agama: Islam

●Tempat Tinggal: Jl. Pamulang Indah B2/19 RT 005/RW 007, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten

●Pekerjaan: Pegawai BUMN Group Head RPKB Bank BRI Kantor Wilayah Pekanbaru (Mantan Account Officer Bank BRI).

Adapun R. Basuki Wismantoro merupakan TERPIDANA yang secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT First Internasional Gloves pada PT BRI (Persero) Tbk tahun 2006 s/d 2008 dan fasilitas kredit PT First Internasional Gloves berdasarkan database kredit masuk dalam kolektibilitas 5 (macet).

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian c.q PT BRI (Persero) Tbk sebesar USD 19.170.329.02 (sembilan belas juta seratus tujuh puluh ribu tiga ratus dua puluh sembilan dan dua sen dolar amerika).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2414 K/Pid.Sus/2015 tanggal 16 Agustus 2016, Terpidana R. Basuki Wismantoro dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.

Saat diamankan, Terpidana R. Basuki Wismantoro bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana R. Basuki Wismantoro diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.(**)

Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI
Dr. Ketut Sumedana




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top