Sabtu, 4 Mei 2024

Breaking News

  • Penahanan 1 Orang Tersangka Dugaan Tipikor Penyimpangan Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi   ●   
  • Menteri AHY Identifikasi Puluhan Target Operasi Terindikasi Mafia Tanah   ●   
  • Presiden Jokowi Minta Jajaran Pastikan Tak Ada Pengungsi Erupsi Gunung Ruang Terlantar   ●   
  • Komite Pemilihan ASKAB PSSI Bengkalis Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum   ●   
  • Posko Relawan Dr. Zulmaeta Dipadati Warga Nobar Piala Asia U-23   ●   
Hendry DPO Kejari Jakarta Utara, Berhasil Diamankan Tim Satgas SIRI
Kamis 28 Maret 2024, 14:48 WIB
Foto: Hendry DPO Kejari Jakarta Utara Diamankan

Jetsiber.com - JAKARTA - Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Sekira Pukul 17.30 Wib bertempat di Jl. Regensi Lestari, Meruya Selatan Kembangan Jakarta Barat, Pada Rabu (27/03/24).

Adapun Identitas Terpidana yang diamankan Tim Satgas SIRI, yaitu:

●Nama: Hendry Kumulia

●Tempat lahir : Jakarta

●Usia/tanggal lahir: 69 Tahun/03 Agustus 1955

●Jenis kelamin: Laki-laki

●Kewarganegaraan: Indonesia

Agama : Buddha

●Pekerjaan: Direktur PT Siliwangi Kniting Factory

●Tempat Tinggal: Jl. Permata Hijau Blok J-2/3. Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Adapun Hendry Kumulia merupakan TERPIDANA yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membayar upah di bawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP), dan tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jamsostek.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1039/PDT.SUS/2014 tanggal 26 Agustus 2014, Terpidana Hendry Kumulia dijatuhkan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Saat diamankan, Terpidana Hendry Kumulia bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diamankan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.(**)

 

Sumber: Kaapuspenkum Kejagung RI




Editor : Redaksi
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top