Sabtu, 27 April 2024

Breaking News

  • Kakanwil Kemenkumham Riau Serahkan Penghargaan kepada Pegawai dan UPT Pemasyarakatan Berprestasi   ●   
  • Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Syukuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60   ●   
  • Masyarakat Desa Sekayan Antusias Menyambut PH Dan TIM Beserta Ketua Koperasi Korem 031/WB   ●   
  • Ribuan Peserta Seleksi Calon Polisi Memadati Mapolda Riau   ●   
  • Kapolda Riau Gelar Halal Bi Halal Bersama KBPP Polri dan IKAL Provinsi Riau   ●   
Onani Saat Puasa Ramadhan Batalkan Puasa? Ini Penjelasan Buya Yahya
Rabu 27 Maret 2024, 08:26 WIB
Viva.co.id

Jetsiber.comJAKARTA - Ada banyak hal-hal yang dapat membatalkan puasa Ramadhan. Salah satunya adalah berhubungan seksual pasangan suami istri saat berpuasa. Namun berkaitan dengan seks, masih banyak masyarakat yang belum paham mengenai aktivitas seksual yang dapat membatalkan puasa. Salah satunya adalah onani.

Onani merupakan proses masturbasi yang dilakukan oleh laki-laki untuk mengeluarkan air mani. Onani ini umumnya dilakukan untuk merangsang tubuh, demi mendapatkan kepuasan seksual tanpa melakukan hubungan intim. Lantas bagaimana hukum onani di bulan Ramadhan? Apakah onani dapat membatalkan puasa? Terkait hal ini Buya Yahya angkat bicara, dijelaskannya bahwa dalam fikih puasa praktis terdapat 9 hal yang dapat membatalkan puasa.

Hal ketiga dalam fikih tersebut, menyebut bahwa bersenggama (berhubungan intim) tanpa keluarnya air mani dengan sengaja diketahui dapat membatalkan puasa. Sementara itu hal keempat yang membatalkan puasa adalah keluarnya mani dengan sengaja tanpa bersenggama.

“Dalam fikih puasa praktis, 9 hal yang membatalkan puasa yang ketiga dan keempat satu pasang. Yang ketiga bersenggama biarpun tanpa keluar mani dengan sengaja, keempat adalah keluar mani dengan sengaja biarpun tanpa senggama. Termasuk yang membatalkan puasa adalah keluar mani dengan sengaja apakah dengan onani atau apa saja, yang penting mengeluarkan mani dengan sengaja,” ujar Buya Yahya dikutip dari tayangan YouTube Al Bahjah TV.

Sementara itu lain perkara jika seseorang sedang tidur kemudian keluar air mani lantaran mimpi basah. Diungkap Buya Yahya kondisi tersebut tidak dapat membatalkan puasa sebab terjadi tanpa disengaja. “Jika ada orang keluar mani tanpa sengaja dia lagi terlelap dalam tidurnya, mimpi basah. Dilihat betul ada air mani (puasanya) tidak batal karena dia tidak sengaja,” ujarnya.

Buya Yahya juga mengungkap bahwa orang yang melakukan onani saat bulan puasa sendiri dua kali berdosa. Pertama berdosa karena membatalkan puasa dan berdosa lantaran melakukan onani yang dilarang dalam Islam. 

“Kalau tadi yang ditanyakan sengaja mengeluarkan mani batal puasanya. Dan onaninnya saja sudah dosa di bulan Ramadhan dosa plus dosa. Membatalkan puasa saja dosa contoh batalkan puasa tanpa dengan dosa makan makanan sendiri, saja sudah membatalkan puasa dosa. Apalagi membatalkannya dengan cara yang haram,” ujarnya.

Di sisi lain,terkait dengan bagaimana cara mengganti puasa yang batal akibat onani. Buya Yahya menyebut berdasarkan Imam Syafii mereka yang puasanya batal akibat onani harus mengganti puasanya.

“Bagaimana hukumannya? Imam Syafii tidak ada denda di sini tobat saja yang banyak, tapi wajib mengganti nanti dengan mengqadha. Cukup banyak istighfar jangan diulangi lagi baru nanti diqadha setelah bulan Ramadhan, sehari (batal puasanya) ya (diganti) sehari,” ujarnya.(viva.co.id/red)




Editor : Redaksi
Kategori : Lifestyle
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top