Sabtu, 4 Mei 2024

Breaking News

  • Penahanan 1 Orang Tersangka Dugaan Tipikor Penyimpangan Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi   ●   
  • Menteri AHY Identifikasi Puluhan Target Operasi Terindikasi Mafia Tanah   ●   
  • Presiden Jokowi Minta Jajaran Pastikan Tak Ada Pengungsi Erupsi Gunung Ruang Terlantar   ●   
  • Komite Pemilihan ASKAB PSSI Bengkalis Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum   ●   
  • Posko Relawan Dr. Zulmaeta Dipadati Warga Nobar Piala Asia U-23   ●   
Polres Rokan Hilir Berhasil Amankan Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan
Jumat 22 Maret 2024, 17:13 WIB
Foto: Mediacenter Riau

Jetsiber.com - ROKAN HILIR - Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil menangkap seorang pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Dusun Harapan Jaya, Kecamatan Bangko. Pelaku merupakan seorang petani inisial ER (46).

"Seorang pelaku pembakaran hutan dan lahan berinisial ER berhasil diamankan. Pelaku diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan di Dusun Harapan Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil," kata Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, kepada media center riau, Jumat (22/3).

Andrian menjelaskan motif pelaku melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk membuka kebun kelapa sawit. Motifnya untuk membuka lahan atau untuk menanam bibit kelapa sawit seluas 3 hektare.

"Terungkap kasus tersebut terjadi Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 08.00 WIB saat Bhabinkamtibmas Kepengluan Sei Menasib mendapatkan informasi adanya titik hotspot aplikasi Dashboard Lancang Kuning.

"Kemudian sekitar pukul 13.34 WIB personil beserta rekan kita dari Babinsa melakukan verifikasi di titik koordinat tersebut serta melihat adanya kebakaran lahan di TKP," ucap Andrian.

Setelah serangkaian penyelidikan, kata Andrian, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku Edi berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi.

"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, saat ini masih proses penyidikan," jelas Andrian.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b dan Pasal 36 Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

"Tersangka juga dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf ah Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat 10 UU  RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup," pungkas Andrian.(Mediacenter Riau/Red)




Editor : Redaksi
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top