Minggu, 5 Mei 2024

Breaking News

  • Bea Cukai Bengkalis Larang Wartawan Meliput Saat Sidak Rokok Ilegal, Ada Apa ?   ●   
  • Serius Maju Pilkada, Dr. Zulmaeta Resmi Mendaftar ke Partai Nasdem Kota Payakumbuh   ●   
  • Tingkatkan Kualitas Petugas Pemasyarakatan, Rutan Kelas I Pekanbaru Gelar Pembinaan Fisik Mental dan Disiplin   ●   
  • Penahanan 1 Orang Tersangka Dugaan Tipikor Penyimpangan Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi   ●   
  • Menteri AHY Identifikasi Puluhan Target Operasi Terindikasi Mafia Tanah   ●   
Tim Tabur Kejati Papua Barat Berhasil Mengamankan DPO Tipikor Berinisial DIU
Senin 18 Maret 2024, 11:56 WIB
Photo: Tim Tabur Kejati Papua Barat Berhasil Mengamankan DPO Tipikor Berinisial DIU

Jetsiber.com - MANOKWARI - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dan Kejaksaan Negeri Sorong berhasil mengamankan Terdakwa yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong. Sekitar Pukul 17.00 Wib bertempat di Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta, Pada Minggu (17/03/24).

Adapun Identitas Tersangka DPO Tindak Pidana Korupsi yang Berhasil Diamankan yaitu:

Nama: DIU
Tempat Lahir: Ambon,
Umur/Tanggal Lahir: 41 Tahun/30 Juni 1982
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat Tinggal: Jalan Wortel, Kelurahan Malawale, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya
Agama: Islam   
Pekerjaan: Swasta

Adapun Terdakwa DIU selaku Ketua Kelompok Ternak Nusantara Distrik Salawati Kabupaten Sorong , kelompok ternak ini dibuat terdakwa secara fiktif tanpa melalui rapat kelompok yang mana menunjuk dirinya sebagai ketua kelompok ternak tersebut karena mengetahui adanya dana hibah dari pemerintah Provinsi Papua Barat yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019.

Selanjutnya terdakwa membuat proposal permohonan bantuan dana hibah kepada pemerintah Provinsi Papua Barat untuk kegiatan pengadaan ternak sapi. Kemudian terdakwa telah menerima dana hibah atas nama Kelompok Ternak Nusantara sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk pelaksanaan pengadaan sapi namun terdakwa menggunakan dana hibah tersebut hanya untuk kepentingan pribadi sehingga perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Terdakwa DIU dilakukan penahanan sejak proses penyidikan sejak tanggal 22 September 2021  hingga dikeluarkan dari tahanan demi hukum tanggal 15 September 2022 pada tahap upaya hukum kasasi Penuntut Umum. Tanggal 24 Mei 2022 Penuntut Umum menuntut Terdakwa DIU dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 6 bulan kurungan serta mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.200.000.000,-.

Selanjutnya tanggal 17 Juni Hakim Pengadilan Ad Hoc Tipikor pada PN Manokwari memutus terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan dan selebihnya putusan sama dengan Penuntut Umum. Kemudian Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura dimana putusan Pengadilan Tinggi Jayapura menguatkan putusan Pengadilan Ad Hoc Tipikor Manokwari. Selanjutnya Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan pada tanggal 21 Desember 2022 putusan kasasi menolak permohonan kasasi yang diajukan Penuntut Umum sehingga Penuntut Umum melaksanakan putusan pengadilan Tipikor tingkat pertama dan akan melakukan eksekusi.

Oleh Penuntut Umum telah melakukan panggilan kepada terdakwa secara patut sebanyak 4 kali namun terdakwa tidak pernah mengindahkannya sehingga Kejaksaan Negeri Sorong memasukkan terdakwa dalam DPO dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan.

Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(**)

Sumber: Kejati Papua Barat,
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Nusantara
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top