Minggu, 5 Mei 2024

Breaking News

  • Bea Cukai Bengkalis Larang Wartawan Meliput Saat Sidak Rokok Ilegal, Ada Apa ?   ●   
  • Serius Maju Pilkada, Dr. Zulmaeta Resmi Mendaftar ke Partai Nasdem Kota Payakumbuh   ●   
  • Tingkatkan Kualitas Petugas Pemasyarakatan, Rutan Kelas I Pekanbaru Gelar Pembinaan Fisik Mental dan Disiplin   ●   
  • Penahanan 1 Orang Tersangka Dugaan Tipikor Penyimpangan Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi   ●   
  • Menteri AHY Identifikasi Puluhan Target Operasi Terindikasi Mafia Tanah   ●   
Kanwil Kemenag Riau: Sebanyak 372 Orang JCH yang Berhak Lunasi Pembayaran Tahap ke-2
Jumat 15 Maret 2024, 08:08 WIB
Photo: Calon Jemaah Haji Tahap ke-2

Jetsiber.com - PEKANBARU -  Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau resmi membuka pelunasan pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahap kedua. Dihari pertama dibuka kemarin, ada 21 jamaah calon haji Riau yang melunasi pembayaran biaya haji tahap kedua ini.

Kepala Bidang (Kabid) Penyelanggaraan Haji dan Umroh, Kanwil Kemenag Riau, Syahrudin mengatakan, total ada 372 orang lagi yang berhak melunasi ditahap kedua ini.

Dengan rincian yang gagal sistem tahap pertama ada 197 orang, kemudian pendamping Lansia ada 37 orang dan untuk penggabungan mahram  ada138 orang. Totalnya ada 372 orang yang masuk dalam daftar pelunasan tahap kedua ini.

"Dihari pertama kemarin ada 21 orang yang melunasi pembayaran BPIH tahap kedua ini.  Masih ada 351 orang lagi yang belum melunasi biaya haji tahap kedua ini," katanya, Dilansir dari Mediacenterriau, Pada Kamis (14/03/24).

Pihaknya mengimbau kepada JCH Riau yang masuk dalam tahap kedua ini agar segera melunasi pembayaran biaya haji nya. Sebab setelah tahap kedua ini tidak ada lagi pembayaran tahap ketiga.

Sesuai jadwal pelunasan BPIH tahap kedua ini dibuka mulai tanggal 13 kemarin hingga 27 Maret 2024.

Namun untuk tahap kedua ini, pelunasan hanya diperuntukkan bagi calon jamaah haji yang gagal sistem pada pelunasan tahap pertama.

Selain itu, untuk pelunasan tahap kedua ini juga diperuntukkan bagi calon jamaah haji yang masih dalam tahap evaluasi kesehatan.

Sebab pada tahun ini pelunasan pembayaran Biaya Haji mensyaratkan istitha'ah kesehatan. Artinya, jemaah harus melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di Puskesmas.

Jika hasil pemeriksaan adalah memenuhi kriteria istitha'ah kesehatan, barulah jemaah itu dapat melakukan pelunasan biaya haji.

"Kemudian kelompok yang bisa melakukan pembayaran pelunasan pada tahap kedua ini adalah mereka yang masuk dalam daftar penggabungan mahram, suami dengan istri atau anak dengan orang tuanya. Serta pendamping lansia, dan pendamping disabilitas," pungkasnya.




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top