Minggu, 5 Mei 2024

Breaking News

  • Bea Cukai Bengkalis Larang Wartawan Meliput Saat Sidak Rokok Ilegal, Ada Apa ?   ●   
  • Serius Maju Pilkada, Dr. Zulmaeta Resmi Mendaftar ke Partai Nasdem Kota Payakumbuh   ●   
  • Tingkatkan Kualitas Petugas Pemasyarakatan, Rutan Kelas I Pekanbaru Gelar Pembinaan Fisik Mental dan Disiplin   ●   
  • Penahanan 1 Orang Tersangka Dugaan Tipikor Penyimpangan Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi   ●   
  • Menteri AHY Identifikasi Puluhan Target Operasi Terindikasi Mafia Tanah   ●   
Pemilihan Anggota BPD Tidak Netral Pemuda dan Tokoh Masyarakat Rimbo Panjang Akan Gelar Aksi Demo
Sabtu 02 Maret 2024, 09:27 WIB
Photo: Musyawarah Pemuda dan Tokoh Masyarakat Pemilihan Anggota BPD Rimbo Panjang di Masjid Taqwa Dusun 3 Rimbo Panjang Kab. KAMPAR

Jetsiber.com - KAMPAR - Salah satu calon anggota BPD Ben Zainal yang sudah terpilih sebagai anggota BPD periode (2024/2029) digugurkan oleh panitia, Lantaran surat keterangan bisa baca ayat suci Alquran beliau sudah ada tapi di keluarkan pada tahun 2021 oleh KUA kecamatan, Akibatya terjadi cekcok mulut antara pemuda dengan panitia pemilihan anggota BPD saat dilakukan Musyawarah didalam Masjid Taqwa Dusun 3 Desa Rimbo Panjang, sekira pukul 20:00 wib kamis (29 /02/24).

Awal keributan ini terjadi akibat Ketua panitia Ahmad Syahbana ketika menyampaikan kata sambutan menyebut, melakukan PAW Anggota BPD.

"Acara kita hari ini ada Musyawarah PAW Anggota BPD, saat syahbana memimpin Rapat dihadapan Pemuda dan tokoh masyarakat," sebutnya.

Beberapa dari pemuda dan tokoh masyarakat langsung menjawab! apaya yang di PAW? Seluruh anggota BPD saja belum selesai diseleksi,saudara panitia tau tidak aturan tentang pemilihan calon anggota BPD? tanya salah satu pemuda.

"Orang belum dilantik jadi anggota BPD kok di PAW-kan? ungkap tokoh masyarakat diiringi sorakan dari pemuda yang hadir saat itu meminta acara dibubarkan" kesalnya.

"Justru ada beberapa orang calon BPD yang sudah terpilih tidak memenuhi syarat diloloskan, Diantaranya Aditya Warman, Rachmat Satria, Zulfandri, bahkan diantara mereka diduga tidak memiliki Ijazah SMA justru diloloskan sebagai calon anggota BPD, Ini namanya aturan sakit hati dan aturan bauk yang digunakan panitia pemilihan BPD," ucap salah seorang pemuda Dusun 3 dengan wajah kesal.

Jika seleksi pemilihan anggota BPD ini tetap dilaksanakan kami dari pemuda dan tokoh masyarakat Dusun 3 Rimbo Panjang menolak? Jika dilanjutkan kami akan melakukan Aksi Demo di kantor Desa Rimbo Panjang, Karena ada Calon yang tidak memenuhi syarat diloloskan, Sedangkan Ben Zainal calon anggota BPD yang sudah terpilih digugurkan dengan alasan surat keterangan bisa membaca Alquran yang dikeluarkan tahun 2021 oleh KUA kecamatan Tambang, Demikian dikatakan pemuda dan tokoh masyarakat.

Persoalan seleksi pemilihan BPD Rimbo Panjang ini sudah dilansir beritanya, Pada kamis 29 februari 2024.

Bupati kampar telah mengeluarkan (Perda) nomor 6 kabupaten tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Dalam aturan tersebut juga sudah dijelaskan persyaratan untuk menjadi anggota BPD yang beragama Islam harus bisa membaca Al-qur'an yang dibuktikan dengan surat keterangan dari yang berwenang.

Namun aturan tersebut ditambah oleh panitia pelaksana Ahmad Syahbana sebagai ketua panitia pemilihan anggota BPD periode tahun 2024/2029 dengan menyampaikan bagi calon anggota BPD yang beragama Islam harus bisa membaca Al-qur'an yang dibuktikan dengan surat keterangan dari berwenang yang terbaru.

Padahal didalam Perda tersebut sesuai pasal 11 jelas bunyinya, "Bagi calon anggota BPD yang beragama Islam harus bisa membaca Al-qur'an yang dibuktikan dengan surat keterangan yang berwenang, Dan tidak ada tambahan kalimat surat keterangan bisa baca Alquran terbaru.

Salah satu calon anggota BPD Ben Zainal sudah memiliki surat keterangan bisa membaca Alqur'an yang dikeluarkan tahun 2021 oleh KUA Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar provinsi Riau.

Meskipun demikian calon BPD yang sudah terpilih, Ben Zainal tetap berusaha memperbaharui surat keterangan bisa membaca Alqur'an, Namun panitia tidak menerima dengan alasan panitia, Berkas Ben Zainal sudah terlambat.

"Dugaan rekayasa pemilihan anggota BPD Rimbo Panjang tahun 2024/2029 sepertinya penuh dengan kepentingan Oknum Mafia yang hendak menyingkirkan salah satu anggota BPD yang cukup tegas di Desa Rimbo Panjang," terangnya.

"Hal ini terkuak dari hasil musyawarah Dusun (Musdus) yang diadakan didalam Masjid Taqwa Dusun 3 Desa Rimbo Panjang 1 februari 2024 Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Anehnya saat itu didalam undangan judulnya Pencalonan anggota BPD, Akan tetapi anehnya langsung diadakan pemilihan anggota BPD oleh panitia, Sedangkan keterwakilan Dusun 3 baru melengkapi berkas, Dan akan ditutup pada hari libur tanggal 09 februari 2024. Sehingga salah satu dari calon anggota BPD Ben Zainal yang sudah menang dari pemilihan menyerahkan berkas tanggal 5 februari 2024," cetusnya.

"Panitia mengarahkan calon BPD, Ben Zainal memperbarui surat keterangan dapat membaca Ayat Suci Al Qur'an dari KUA. Karena surat keterangan dapat membaca Ayat Suci Alqur'an Ben Zainal sudah ada tetapi dikeluarkan pada tahun 2021 oleh masih KUA yang sama," jelasnya.

Dijelaskan Ben Zainal, Hari sudah pukul 15.00 Wib sore pada hari Rabu 07 Februari 2024. Sedangkan esok harinya tanggal 08 February adalah hari Israk Miqrat, kemudian pada tanggal 09 February esok harinya juga libur bersama. Pada hari Senin 12 February baru bisa diurus Surat untuk memperbaharui surat keterangan dapat membaca Ayat Suci Al-Quran dan karena 4 hari sebelumnya libur justru alasan Camat sudah terlambat. Meskipun hal tersebut sudah saya sampaikan kepada Camat Tambang sebagai PJ Kades Rimbo Panjang Drs Jamilus karena situasi tidak bisa diurus namun Drs Jamilus tetap melakukan Verifikasi dengan mengeluarkan saya (Ben Zainal) yang sudah terpilih sebagai anggota BPD Desa Rimbo Panjang," kesalnya.

Sedangkan para calon yang akan dibuat pemilihan penganti Ben Zainal berkas mereka baru mulai diurus dengan waktu sampai selesai baru akan dilakukan pemilihan pada Kamis 29 februari 2024 dengan judul Undangan Musyawarah pemilihan anggota BPD Dusun 3 Desa Rimbo Panjang yang ditandatangani Kadus 3 Aditya Rizkiando SE.

Tambahnya lagi, Penjelasan Perda Nomor 16 Kabupaten tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa sebagai berikut:

●Pasal 10 (1) Calon anggota BPD terpilih disampaikan oleh panitia kepada Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak calon anggota BPD terpilih ditetapkan panitia (2) Calon anggota BPD terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya hasil pemilihan dari panitia pengisian untuk diresmikan.

●Pasal 11 menerangkan Persyaratan calon anggota BPD adalah:

1.Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.Memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila, Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika.

3.Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah dan pernah menikah.

4.Berpendidikan paling rendah Lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.

5.Calon BPD beragama Islam harus dapat membaca Al-qur'an yang dibuktikan dengan surat keterangan dari yang berwenang.

6.Bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa.

7.Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD.

8.Wakil Penduduk Desa yang dipilih secara Demokratis dan bertempat tinggal di wilayah pemilihan.(Rls Team)

Sumber: Ben Zainal




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top