Rabu, 13 Agustus 2025

Breaking News

  • Kepala Disdukcapil Pekanbaru Imbau Warga Waspadai Oknum Tawarkan Aktivasi IKD   ●   
  • Briptu Putri, Polwan Riau Lulusan Terbaik Akademi Kepolisian Turki 2025   ●   
  • JMS: Tim Penkum Kejati Riau Lakukan Sosialisasi Ancaman LGBT di Kalangan Pelajar MAN 3 Pekanbaru   ●   
  • Jelang Berikan Pelatihan Barista Kepada Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Gelar Rapat Persiapan   ●   
  • Ketua TP PKK Rohul Luncurkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis   ●   
Aspidmil Kejati Riau Melakukan Koordinasi Non Teknis ke Polres Lingga Puslatpurmar, Lanal dan Koramil Kepri
Jumat 01 Maret 2024, 06:09 WIB
Photo: Aspidmil Kejati Riau Melakukan Koordinasi Non Teknis ke Polres Lingga Kepri

Jetsiber.com - PEKANBARU - Aspidmil Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol, S.H melakukan Koordinasi Non Teknis ke Polres Lingga, Puslatpurmar, Lanal dan Koramil Dabo Singkep wilkum Kab. Lingga Kepulauan Riau. Bertempat di Polres Lingga Puslatpurmar Lanal dan Koramil Dabo Singkep Wikim Kabupaten Lingga Kepulauan Riau, Pada Kamis (29/02/24).


Kegiatan Koordinasi Non Teknis bidang Pidana Militer yang dilaksanakan oleh jajaran Pidmil Kejati Riau merupakan salah satu program kerja tahunan yang menjadi fokus utama dalam menjalankan Tugas dan Fungsi Kelembagaan Bidang Pidana Militer dengan berfokus pada komunikasi, koordinasi dan sinergi seluruh Aparatur Penegak Hukum Sipil maupun Militer dalam penyelesaian perkara koneksitas maupun koordinasi teknis penuntutan oleh Otmil.

Hal ini menjadi sangat 'urgent' dilakukan mengingat posisi dan peran strategis yang dimiliki bidang Pidmil (Jampidmil/Aspidmil) berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2021 dan UU Nomor 11 Tahun 2021 yang menempatkan kelembagaan Pidmil dalam lingkaran peririsan antar sistem peradilan pidana sipil dan militer dan bertindak selaku koordinator dan penanggung jawab tunggal dalam penyelesaian perkara koneksitas.

Dalam pertemuan ke masing-masing kantor/markas, Aspidmil Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol, S.H pada pokoknya menyampaikan bahwa berdasarkan UU No.11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, Perpres No.15 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 pasal 908a dijelaskan secara eksplisit tugas Aspidmil diantaranya adalah melaksanakan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan dan eksaminasi.

Diakhir pertemuan Koordinasi Non Teknis ke Wilkum Kabupaten Lingga yang digelar sederhana, seluruh APH Sipil dan MIliter menyatakan komitmen bersama untuk saling bersinergi dan berkolaborasi dalam mengakselerasi penyelesaian perkara koneksitas secara efektif dan terpadu dengan harapan agar penyelesaian perkara koneksitas dapat mencerminkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

Koordinasi Non Teknis ke Polres Lingga, Puslatpurmar, Lanal dan Koramil Dabo Singkep wilkum Kabupaten Lingga Kepulauan Riau berjalan tertib, aman dan lancar.(**)

Sumber: Kasi Penkum Kejati Riau




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top