Jetsiber.com - PEKANBARU - Kuasa hukum dari tergugat Poo Jan Ke hadirin Sidang Lapangan bersama para pihak dan majelis, Rabu, desa Palas kec. Pangkalan kuras kab. Pelalawan, 28 Februari 2024.
Perkara perdata perbuatan melawan hukum dalam agenda sidang lapangan adalah untuk menentukan kecocokan lahan yang sengketa.
Menurut Jetro Sibarani SH MH dan Rinawati SH MH ketika menghadiri sidang lapangan menjelaskan ke awak media bahwa berbeda dengan apa yang di dalilkan gugatan penggugat sesuai mata angin dan letaknya.
"Masih kata Jetro Sibarani, kami telah menjelaskan sesuai SHM yang ada pada kami dan letak patok-patok yang telah ada sebelumnya dibuat pada saat pengukuran dengan BPN kab. Pelalawan."
"Kita buktikan saja nanti dalam persidangan yang mulia baik saksi dan keterangan bukti sehingga terang benderang perkara tersebut. Cetus Jetro.
Editor | : | Redaksi |
Kategori | : | Hukrim |
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com