Minggu, 5 Mei 2024

Breaking News

  • Bea Cukai Bengkalis Larang Wartawan Meliput Saat Sidak Rokok Ilegal, Ada Apa ?   ●   
  • Serius Maju Pilkada, Dr. Zulmaeta Resmi Mendaftar ke Partai Nasdem Kota Payakumbuh   ●   
  • Tingkatkan Kualitas Petugas Pemasyarakatan, Rutan Kelas I Pekanbaru Gelar Pembinaan Fisik Mental dan Disiplin   ●   
  • Penahanan 1 Orang Tersangka Dugaan Tipikor Penyimpangan Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi   ●   
  • Menteri AHY Identifikasi Puluhan Target Operasi Terindikasi Mafia Tanah   ●   
Sosialisasi Tugas dan Fungsi Bidang Pidmil Untuk Wilayah Hukum Kabupaten Lingga Kepri
Kamis 29 Februari 2024, 08:23 WIB
Photo: Sosialisasi Tugas dan Fungsi Bidang Pidmil Wilayah Hukum Kepri

Jetsiber.com - PEKANBARU - Aspidmil Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol, S.H melaksanakan Sosialisasi Tugas dan Fungsi Bidang Pidana Militer untuk wilayah hukum (wilkum) Kabupaten Lingga Kepulauan Riau. Bertempat di Aula Kantor Kejari Lingga Jl.Merdeka No.20 Dabo Singkep, Pada Rabu (28/02/24).


Dalam sosialisasi yang dihadiri seluruh APH se Wilkum Kabupaten Lingga ini, Aspidmil Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol, S.H  menjelaskan tentang Tugas & Fungsi Bidang Pidana Militer Kejaksaan sebagai Koordinator dan penanggung jawab utama penyelesaian seluruh tindak pidana umum/khusus yang melibatkan yustisiabel sipil dan militer. Dimana pelaksanaan Tusi dini melibatkan seluruh APH baik dari Penyidik Polri maupun Ankum/POM tanpa penegasian antar kewenangan antar subsistem dalam peradilan pidana. Selain itu, bidang pidana militer juga memiliki fungsi utama dalam koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh Otmil mengingat kewenangan yang dimiliki Jaksa Agung selaku Penuntut Umum Tertinggi.

Untuk itu dalam melaksanakan dan mengoptimalkan kewenangan secara profesional dan bertanggung jawab, kewenangan Penuntutan ini kemudian didelegasikan secara proporsional dalam lingkup militer dan juga optimalisasi penyelesaian perkara koneksitas melalui pelembagaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) berdasarkan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan Perpres No. 15 Tahun 2021 tentang Ortaker Kejaksaan RI dan diatur lebih teknis dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021. Dalam pasal 908a Peraturan Kejaksaan tersebut, tugas Aspidmil diantaranya adalah melaksanakan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan dan eksaminasi.

Selaku Koordinator sekaligus Penanggung Jawab dalam penyelesaian perkara koneksitas, Aspidmil mengajak seluruh APH untuk saling bersinergi & berkolaborasi dalam mengakselerasi penyelesaian perkara koneksitas secara efektif & terpadu agar keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dapat diwujudkan secara profesional dan berhati nurani.

Sosialisasi Tugas dan Fungsi Bidang Pidana Militer untuk wilayah hukum (wilkum) Kabupaten Lingga Kepulauan Riau berjalan tertib, aman dan lancar.

Sumber: Kasi Penkum Kejati Riau





Editor : L.SIREGAR
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top