Jetsiber.com - Bengkalis - Sehubungan dengan adanya pemberitaan yang kami terbitkan pada hari Jumat 05 Januari 2024 pukul 11:43 WIB, Berikut kami muat Hak Jawab sebagai ketaatan kami kepada Kode Etik Jurnalistik Indonesia (KEJI).
Bahwa berdasarkan surat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bengkalis dengan Nomor : 06/KONI-SEKR/II/2024 tanggal 19 Februari 2024 Perihal Hak Jawab yang ditujukan kepada Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab Jetsiber.com yaitu sebagai berikut :
- Bahwa terhadap pemberitaan oleh media online jetsiber.com tentang berita berjudul “Buntut Kisruh Sisa Bonus Atlet Porprov 2022, Terkuak Ketua KONI Bengkalis Tidak Bisa SPJ 3,5 M tahun 2023” berita tersebut TIDAK BENAR karena untuk bonus Porprov 2022 sudah menjadi kewenangan Disparbudpora Kabupaten Bengkalis dan di distribusikan oleh Disparbudpora Kabupaten Bengkalis serta tidak ada hubungan terhadap SPJ KONI sebesar 3,5 M pada tahun 2023.
- Bahwa pemberitaan media online jetsiber.com yang mengatakan dalam pemberitaan Ketua KONI tidak bisa rampungkan SPJ 3,5 M Tahun 2023 dinyatakan judul berita tersebut tidak benar karena KONI telah menyerahkan SPJ KONI tahun 2023 dengan beberapa tahapan, hal tersebut dibuktikan dengan tanda terima penyerahan SPJ KONI Tahun 2023 ke Disparbudpora Kabupaten Bengkalis sebagai berikut : - Diserahkan kepada Disparbudpora Kabupaten Bengkalis pada tanggal 23 Agustus 2023 dengan Nomor Surat : 148/KONI-KEU/VIII/2023. - Diserahkan kepada Disparbudpora Kabupaten Bengkalis pada tanggal 12 Oktober 2023 dengan Nomor Surat : 209/ KONI-KEU/X/2023. - Diserahkan kepada Disparbudpora Kabupaten Bengkalis pada tanggal 21 Desember 2023 dengan Nomor Surat : 226/KONI-KEU/XII/2023.
- Bahwa peryataan Disparbudpora Kabupaten Bengkalis telah melayangkan surat peringatan (SP) pertanggal 07 Agustus 2023 itu tidak sesuai dengan Perbup Nomor : 44 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibab dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis pasal 34 ayat (l) yang berbunyi “Laporan penggunaan Hibah berupa uang dan barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), disampaikan oleh penerima hibah kepada SKPD terkait paling lambat tanggal 5 bulan Januari Tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-uridangan“ dan ayat (2) berbunyi SKPD terkait menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Bupati melalui PPKD paling lambat tanggal 10 bulan januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. sehingga KONI Kabupaten Bengkalis sudah menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai dengan Perbup Nomor : 44 Tahun 2021.
- Bahwa KONI sudah menjalankan sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani bersama antara Kepala Disparbudpora Kabupaten Bengkalis dan Ketua Umum KONI Kabupaten Bengkalis yang mana NPHD tersebut berpedoman pada Perbup Nomor : 44 Tahun 2021.
- Bahwa terhadap media online jetsiber.com diduga sengaja menaikkan berita yang bukan faktanya serta tanpa melalui konfermasi/klarifikasi terhadap KONI Bengkalis untuk menggiring opini serta membuat citra buruk terhadap KONI Kabupaten Bengkalis.
- Bahwa tidak benar pernyataan Ucok (Ketua KONI) tidak berembuk dulu dengan Kadispora dalam menentukan anggaran bonus dan juga asbun menjanjikan hal yang manis aja yang benar adalah sesuai dengan rapat pada lantai II Kantor Bupati pada akhir bulan Desember antara Disparbudpora, BAPPEDA, BPKD, dan seluruh Kontingen Porprov termasuk KONI, Cabor dan atlet menyepakati perihal bonus yang diberikan serta tambahan jika kekurangan pada bonus porprov tahun anggaran 2022 akan ditambahkan kembali pada anggaran tahun 2023. Selanjutnya Ketua KONI juga sudah berkali kali dipanggil dan duduk bersama Disparbudpora sebelum anggaran bonus Porprov 2022 di distribusikan oleh Disparbudpora pada akhir Desember 2022.
- Bahwa sesuai penilaian sementara dan rekomendasi dewan pers nomor : 122/DP/ K/II/ 2024 media online jetsiber.com terbukti tidak profesional dalam membuat dan menyebarkan berita karena sesuai dengan penilaian tersebut media online jetsiber.com terbukti membuat suatu berita tanpa konfermasi/verifikasi dan tidak berimbang yang diduga kuat hanya ingin menyudutkan salah satu pihak oleh karena itu kepada masyarakat yang melihat berita online dari media online jetsiber.com tidak boleh langsung percaya terhadap apapun yang ditayangkan media tersebut sebelum ada fakta yang sebenarnya.
Catatan :
Berhubung dikarenakan adanya kesalahan teknis, Redaksi Jetsiber.com meminta maaf kepada KONI Kabupaten Bengkalis atas keterlambatan dalam memuat Hak Jawab terhadap surat yang dilayangkan KONI Kabupaten Bengkalis kepada Pimpinan Redaksi/Penanggungjawab Jetsiber.com.
[REDAKSI].
Editor | : | REDAKSI |
Kategori | : | Bengkalis |
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com