Rabu, 15 Mei 2024

Breaking News

  • Besok DPD PKS Bengkalis Buka Pendaftaran Balon Kepala Daerah 2024-2029   ●   
  • Di Dampingi Kader PKS, HM Rafee Mendaftar ke PDI-Perjuangan   ●   
  • Peduli Bencana di Sumbar, Polda Riau Kirimkan Bantuan Logistik   ●   
  • Polda Riau Kirim 3 Truk Bantuan Sembako Korban Banjir Bandang Sumbar   ●   
  • Kajati Riau Terima Kunjungan Tim Komisi Kejaksaan Republik Indonesia   ●   
Hak Jawab Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Bengkalis
Rabu 28 Februari 2024, 22:30 WIB
Foto: Logo KONI Bengkalis

Jetsiber.com - Bengkalis - Sehubungan dengan adanya pemberitaan yang kami terbitkan pada hari Jumat 05 Januari 2024 pukul 11:43 WIB, Berikut kami muat Hak Jawab sebagai ketaatan kami kepada Kode Etik Jurnalistik Indonesia (KEJI).

Bahwa berdasarkan surat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bengkalis dengan Nomor : 06/KONI-SEKR/II/2024 tanggal 19 Februari 2024 Perihal Hak Jawab yang ditujukan kepada Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab Jetsiber.com yaitu sebagai berikut :

 

  1. Bahwa terhadap pemberitaan oleh media online jetsiber.com tentang berita berjudul “Buntut Kisruh Sisa Bonus Atlet Porprov 2022, Terkuak Ketua KONI Bengkalis Tidak Bisa SPJ 3,5 M tahun 2023” berita tersebut TIDAK BENAR karena untuk bonus Porprov 2022 sudah menjadi kewenangan Disparbudpora Kabupaten Bengkalis dan di distribusikan oleh Disparbudpora Kabupaten Bengkalis serta tidak ada hubungan terhadap SPJ KONI sebesar 3,5 M pada tahun 2023.
  2. Bahwa pemberitaan media online  jetsiber.com yang mengatakan dalam pemberitaan     Ketua KONI tidak      bisa rampungkan SPJ 3,5 M Tahun 2023 dinyatakan judul berita tersebut tidak benar karena KONI  telah  menyerahkan  SPJ KONI tahun 2023 dengan beberapa tahapan, hal tersebut dibuktikan dengan tanda terima penyerahan SPJ KONI Tahun 2023 ke Disparbudpora Kabupaten Bengkalis sebagai berikut : - Diserahkan kepada  Disparbudpora  Kabupaten  Bengkalis pada    tanggal     23     Agustus     2023     dengan     Nomor Surat : 148/KONI-KEU/VIII/2023.  - Diserahkan kepada Disparbudpora Kabupaten Bengkalis pada    tanggal    12     Oktober     2023     dengan     Nomor Surat : 209/ KONI-KEU/X/2023.  - Diserahkan  kepada  Disparbudpora   Kabupaten   Bengkalis pada   tanggal   21    Desember    2023    dengan    Nomor Surat : 226/KONI-KEU/XII/2023.
  3. Bahwa peryataan Disparbudpora Kabupaten Bengkalis telah melayangkan surat peringatan (SP) pertanggal  07  Agustus 2023 itu tidak sesuai dengan Perbup Nomor : 44 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibab dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis pasal 34 ayat (l) yang berbunyi “Laporan penggunaan Hibah berupa uang dan barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), disampaikan oleh penerima hibah kepada SKPD terkait paling lambat tanggal 5 bulan Januari Tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-uridangan“ dan ayat (2) berbunyi SKPD terkait menyampaikan laporan penggunaan hibah  kepada  Bupati  melalui  PPKD  paling  lambat   tanggal 10 bulan januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. sehingga KONI Kabupaten Bengkalis sudah menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai dengan Perbup Nomor : 44 Tahun 2021.
  4. Bahwa KONI sudah menjalankan sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani bersama antara Kepala Disparbudpora Kabupaten Bengkalis dan Ketua Umum KONI Kabupaten Bengkalis yang mana NPHD tersebut berpedoman pada Perbup Nomor : 44 Tahun 2021.
  5. Bahwa terhadap media online jetsiber.com diduga sengaja menaikkan berita yang bukan faktanya serta tanpa melalui konfermasi/klarifikasi terhadap KONI Bengkalis untuk menggiring opini serta membuat citra buruk terhadap KONI Kabupaten Bengkalis.
  6. Bahwa tidak benar pernyataan Ucok (Ketua KONI) tidak berembuk dulu dengan Kadispora dalam menentukan anggaran bonus dan juga asbun  menjanjikan  hal yang  manis aja yang benar adalah sesuai dengan  rapat  pada  lantai  II Kantor Bupati pada akhir bulan Desember antara Disparbudpora, BAPPEDA, BPKD, dan seluruh Kontingen Porprov termasuk KONI, Cabor dan atlet menyepakati perihal bonus yang diberikan serta tambahan jika kekurangan pada bonus porprov tahun anggaran 2022 akan ditambahkan kembali pada anggaran tahun 2023. Selanjutnya Ketua KONI juga sudah berkali kali dipanggil dan duduk bersama Disparbudpora sebelum anggaran bonus Porprov 2022 di distribusikan oleh Disparbudpora pada akhir Desember 2022.
  7. Bahwa sesuai penilaian sementara dan rekomendasi dewan pers nomor : 122/DP/ K/II/ 2024 media online jetsiber.com terbukti tidak profesional dalam membuat dan menyebarkan berita karena sesuai dengan penilaian tersebut media online jetsiber.com terbukti membuat suatu berita tanpa konfermasi/verifikasi dan tidak berimbang yang diduga kuat hanya ingin menyudutkan salah satu pihak oleh karena itu kepada masyarakat yang melihat berita online  dari  media online jetsiber.com tidak boleh langsung percaya terhadap apapun yang ditayangkan media tersebut sebelum ada fakta yang sebenarnya.

 

Catatan :

Berhubung dikarenakan adanya kesalahan teknis, Redaksi Jetsiber.com meminta maaf kepada KONI Kabupaten Bengkalis atas keterlambatan dalam memuat Hak Jawab terhadap surat yang dilayangkan KONI Kabupaten Bengkalis kepada Pimpinan Redaksi/Penanggungjawab Jetsiber.com.

 

[REDAKSI].




Editor : REDAKSI
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top