Senin, 6 Mei 2024

Breaking News

  • Wakil Jaksa Agung: “Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI Menekankan Kepada Aspek Integritas   ●   
  • Bea Cukai Bengkalis Larang Wartawan Meliput Saat Sidak Rokok Ilegal, Ada Apa ?   ●   
  • Serius Maju Pilkada, Dr. Zulmaeta Resmi Mendaftar ke Partai Nasdem Kota Payakumbuh   ●   
  • Tingkatkan Kualitas Petugas Pemasyarakatan, Rutan Kelas I Pekanbaru Gelar Pembinaan Fisik Mental dan Disiplin   ●   
  • Penahanan 1 Orang Tersangka Dugaan Tipikor Penyimpangan Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi   ●   
Khairul Umam Menang di PTUN Pekanbaru, Kuasa Hukum Minta Semua Pihak Patuhi Putusan PTUN
Sabtu 24 Februari 2024, 19:53 WIB


Jetsiber.com - Pekanbaru: Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Pekanbaru dengan Nomor: 44/G/2023/PTUN.PBR Jumat tanggal 23 Februari 2024 atas sengketa pemberhentian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis Periode 2019-2024 menyatakan mengabulkan gugatan yang diajukan Khairul Umam Lc.M.E.Sy.

Menanggapi hal itu, Khairul Umam melalui Tim Kuasa Hukum Smartman Law Firm yang diketuai Dr Saut Maruli Tua Manik SHI SH MH menyampaikan apresiasi atas putusan PTUN.

"Dengan dikabulkannya permohonan klien kami tersebut, kami juga menilai bahwa Majelis Hakim sangat berkomitmen penuh dalam
menegakkan prinsip negara hukum sebagaimana yang terkandung dalam
konstitusi kita, serta untuk menjaga prinsip demokrasi yang sesungguhnya dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia khususnya untuk Kabupaten Bengkalis dalam perkara ini. Hal ini tercermin dalam pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan a quo," paparnya di Kantor Smartman Law Firm di Pekanbaru, Sabtu 24 Februari 2024.

Menurut Saut, polemik pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis yang dilakukan 37 orang anggota DPRD Bengkalis tentu memberikan dampak pada Kabupaten Bengkalis.

"Bagi Ketua DPRD yang dibenarkan peraturan yaitu (Khairul Umam, Lc) tindakan tersebut memberikan ketidakpastian hukum berkepanjangan, untuk mengakhiri polemik tersebut klien kami menempuh secara arif yaitu PTUN Pekanbaru," tuturnya.

Proses persidangan sambung Saut, memberikan kesan kepada publik karena tergugat dalam hal ini Sofyan dan Syaiful Ardi sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis memberikan jawaban yang ke semua jawaban mereka tidak dapat di terima Majelis Hakim.

"Sehingga alibi yang dibangun berupa tindakan dalam pemberhentian Ketua
yang mereka anggap benar ternyata secara hukum dan fakta persidangan adalah tindakan yang tidak sesuai hukum. Justru apa yang selama ini disampaikan klien kami adalah sebuah kebenaran dari pandangan hukum," sambungnya.

Saut menjelaskan, dengan dikabulkannya gugatan kliennya, objek sengketa berupa Keputusan DPRD Kabupaten Bengkalis No. 20 Tahun 2023 tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2019-2024 telah diputus Majelis Hakim untuk batal atau tidak berlaku lagi atas nama hukum.

"Majelis Hakim juga memerintahkan
DPRD Kabupaten Bengkalis untuk mengembalikan hak dan jabatan klien kami pada kondisi semula sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2019-2024," jelasnya.

Mengacu pada putusan PTUN itu, pihaknya juga mengkaji, apakah ada tindakan pelanggaran pidana dan perdata yang dilakukan oleh oknum DPRD selama proses mosi tidak percaya ini terjadi.

"Dengan dikabulkannya gugatan klien kami, kita berharap DPRD Kabupaten
Bengkalis dapat mematuhi dan menjalankan putusan PTUN dan menjadikan pelajaran untuk tidak melakukan perbuatan di luar ketentuan hukum," pungkasnya.




Editor : JS
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top