Jumat, 22 September 2023

Breaking News

  • Dukung UMKM Go Online, Menteri Budi Arie: Kominfo Siapkan Pendampingan   ●   
  • Kapolda Papua Akan Kirim Brimob ke Oksibil untuk Atasi Gangguan KKB   ●   
  • Bupati Kasmarni Tutup Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan XIl   ●   
  • Pelaksanaan TMMD, Bupati Kasmarni Minta Warga Ikut Wujudkan Akselerasi Pembangunan Desa   ●   
  • Bupati Kasmarni dan Pimpinan DPRD Bengkalis Tandatangani MoU Perubahan KUA-PPAS   ●   
Perubahan Nama DKI menjadi DKJ, Pemprov: Warga Jakarta Harus Cetak Ulang e-KTP
Senin 18 September 2023, 17:43 WIB
Sekda Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono.jpg

Jetsiber.com-Jakarta-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan warga Jakarta mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik pada 2024.


Pencetakan ulang e-KTP ini dilakukan lantaran Jakarta akan berganti dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Kan pasti berubah kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono , dilansir dari TBNews, Senin (18/9/23).

Lebih lanjut, Joko menjelaskan sosialisasi rencana penggantian KTP ini akan dilakukan setelah perancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) rampung.

"Nanti kami pasti akan sosialisasi karena RUU-nya sedang dalam proses penyelesaian. Insya Allah (2024), kami ikuti UU-ya, kalau UU-nya selesai," tutur Joko.

Pemerintah pun menargetkan pembahasan RUU tentang DKJ selesai pada tahun ini. Regulasi tersebut dibutuhkan agar Jakarta tidak disamakan dengan daerah lain setelah kekhususannya sebagai ibu kota negara dicabut.




Editor : TR
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top