Rabu, 24 April 2024

Breaking News

  • Mempererat Tali Silaturahmi, Awak Media Disambut Baik Oleh Kasi Humas Polres Kuansing   ●   
  • Kajati Riau Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI   ●   
  • Kasi Penkum Bidang Intelijen Kejati Riau hadiri kegiatan UKW Angkatan XXIII PWI Riau   ●   
  • Kajati Riau Terima Kunjungan Sespim Lemdiklat Polri   ●   
  • Hadiri Pelaksanaan UKW PWI Riau, Ini Pesan Penting Irjen M Iqbal   ●   
LSM BARA API Minta Desak Kejati Riau Tahan Tersangka Proyek Danau Tajwid Pelalawan
Senin 03 Mei 2021, 16:11 WIB
Kondisi turap pembatas jalan kurang lebih 200 meter yang ambruk di pinggiran sungai Kampar menuju Kawasan Wisata Alam Danau Tajwid di Kecamatan Langgam, Pelalawan,Riau, sejak Sabtu, 12 September 2020 lalu.

Pekanbaru, Jetsiber.com- Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Antikorupsi (LSM Bara Api) Provinsi Riau, desak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, agar segera menahan dua tersangka terkait ambruknya proyek pembatas jalan atau turap di pinggiran sungai Kampar menuju Kawasan Wisata Alam Danau Tajwid di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.

"Kita (LSM Bara Api_red) mendesak Kejati Riau, segera menahan kedua tersangka, paska penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, menetapkan Plt Kadis PUPR Pelalawan berinisial MR dan TP selaku Operator Alat Berat pada Selasa (16/02/2021) lalu," kata Ketua LSM Bara Api Riau Jackson Sihombing kepada oketimes.com pada Senin (03/05/2021) di Pekanbaru.

Dikatakan Jackson, penahanan kedua tersangka atas ambruknya proyek urap pembatas jalan sepanjang 200 meter di pinggiran Sungai Kampar menuju Kawasan Wisata Alam Danau Tajwid di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan itu, perlu dilakukan, agar tidak terjadi dugaan penghilangan barang bukti.

"Apalagi kedua tersangka sudah hampir dua bulan lebih ditetapkan sebagai tersangka, sehingga rawan terjadi pengaburan barang bukti dan mempersulit penyidikan yang dilakukan penyidik Aspidsus Kejati Riau, guna megungkap kasus tersebut," terang Jackson.

Seperti diberitakan, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menetapkan MD Rizal, PLT Kadis PUPR Pelalawan sebagai tersangka, penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (16/2/2021) lalu.

"Selain dirinya, turut ditetapkan sebagai tersangka operator alat berat Tengku Pirda," kata mantan Asisten Pidsus Kejati Riau Hilman Azazi kepada wartawan Rabu (17/2/2021) lalu.

Hal itu dilakukan sesuai dengan pengembangan penyelidikan yang dilakukan Aspidsus Kejati Riau, atas laporan masyarakat, terkait ambruknya turap pembatas jalan kurang lebih 200 meter di pinggiran sungai Kampar menuju Kawasan Wisata Alam Danau Tajwid di Kecamatan Langgam, Pelalawan itu, pada Sabtu, 12 September 2020 lalu.

Turap tersebut baru satu tahun dikerjakan oleh kontraktor pelaksana dari PT Raja Oloan, dengan nilai kontrak proyek sebesar Rp6.163.648.600.

Meski usianya baru setahun lebih, turap sudah mengalami kerusakan cukup berat, karena pada sisi tebing terlihat adanya Iubang-lubang yang cukup menganga.

Rls




Editor : Nuri Hamzah
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top