Kamis, 25 April 2024

Breaking News

  • JAM-Pidsus Ungkapkan Petkara Tipikor 271 Triliun, Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula   ●   
  • Aspidmil Kejati Riau Melakukan Koordinasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara Tahap Eksekusi   ●   
  • Kejati DKI Jakarta melakukan Penahanan Tersangka Dugaan Tipikor Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam   ●   
  • Kanwil Kemenkumham Riau Melakukan Penyebaran Informasi Melalui Publikasi di Kota Dumai   ●   
  • Kakanwil dan Kepala Divisi Berikan Arahan Kepada 32 CPNS Baru Kemenkumham Riau   ●   
Sat Reskim Polres Sawahlunto Berhasil Menangkap Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan
Senin 22 Mei 2023, 15:53 WIB
pelakupenggelapan.jpg

Jetsiber.com - SAWAHLUNTO - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sawahlunto, Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menangkap pelaku yang diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan atau Penggelapan dalam Jabatan milik perusahaan tempat ia bekerja, pada Senin (22/05/2023) pukul 02.00 Wib.

"Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Suzatulo Laia ke pihak Polres Sawahlunto pada 18/5 kemarin,atas kecurigaan direktur an. Arifin Rahman atas laporan ZM biasa dipanggil Malik, setelah dilakukan pengecekan di pangkalan Gas oleh Pgl. Anto," Kata Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos Melalui Kasat Reskrim AKP . R.J. Agung Pratomo S.I.K

"Berdasarkan pengecekan sdr Anto menemukan ZM atau Malik telah melakukan Penggelapan tabung gas Elpiji 3 (tiga) Kg sebanyak 243 (dua ratus empat puluh tiga) buah tabung gas Elpiji berat 3 Kg dari jumlah total 810 buah tersisa hanya 567 buah tabung gas dengan nilai kerugian perusahaan sekitar Rp. 40.000.000 (Empat Puluh Juta) ," Ujarnya.

"ZM biasa dipanggil Malik adalah warga Tanjung Aur Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang bekerja sebagai Supervisor atau pengawas di kantor agen PT. Mitra Agung Tama Abadi Dusun Karang Anyar Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto," Ungkap Mantan Kasat Reskrim Polres Agam tersebut.

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan secara konvensional diketahui keberadaan pelaku, lalu dibawa komando langsung Akp. R.J. Agung Pratomo S.I.K. team Opsnal Sat lansung bergerak dan menangkap pelaku ketika duduk disebuah warung di RT 03 RW 05 Kampuang Tangah Kelurahan Kuranji Kecamatan Kuranji Kota Padang," katanya

"Ketika ditangkap dan diinterogasi pelaku ZM biasa dipanggil Malik mengakui perbuatannya dan juga mengakui bahwa sebagian tabung gas Elpiji yang digelapkan telah ia jual untuk memenuhi keperluan pribadinya," Sebutnya

"Setelah mengakui perbuatannya, Pelaku ZM dibawa ke kantor Polres Sawahlunto untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," Ungkapnya

"Pelaku disangkakan melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KHUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara," pungkasnya.




Editor : lelimaslina
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top