Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • DPC PDI-P Bengkalis Usung Kasmarni Maju Pilkada Lanjutkan 2 Periode   ●   
  • Rutan Pekanbaru Ikuti Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Kusuma Dharma Pekanbaru Hari Bhakti ke-60   ●   
  • JAM-Pidsus Ungkapkan Petkara Tipikor 271 Triliun, Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula   ●   
  • Aspidmil Kejati Riau Melakukan Koordinasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara Tahap Eksekusi   ●   
  • Kejati DKI Jakarta melakukan Penahanan Tersangka Dugaan Tipikor Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam   ●   
Hasil Pemeriksaan JAM-Was Terkait Laporan Perbuatan Tercela Oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
Sabtu 17 Desember 2022, 14:58 WIB

Jakarta, Jetsiber.com - Tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Was), telah menyelesaikan pemeriksaannya selama 21 hari kerja terkait laporan masyarakat a.n. AH (Pelapor) tentang adanya oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yakni PAW selaku Koordinator Tim Penyidik (Terlapor) yang diduga meminta sejumlah uang kepada Pelapor.  


Atas laporan Pelapor tersebut, Tim JAM-Was pun melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang, diantaranya Pelapor dan Terlapor, serta 7 orang Tim Penyidik, 4 orang pejabat struktural, dan pendamping dari Pelapor.  

Dalam laporannya, Pelapor menyampaikan bahwa dirinya telah bertemu dengan Terlapor dalam rangka pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi pada 19 Juli 2022 dan dalam pemeriksaan tersebut, dirinya dimintai sejumlah uang oleh Terlapor. Namun atas laporan tersebut, Terlapor menyangkal bahwa pada 19 Juli 2022 dirinya pernah bertemu dan meminta sejumlah uang kepada Pelapor AH dengan alasan pada 19 Juli 2022, Terlapor ada kegiatan bersama beberapa pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Universitas Diponegoro dari pukul 13.00 WIB s/d jam 17.00 WIB (ada keterangan saksi dan foto kegiatan di Universitas Diponegoro).

Selanjutnya terhadap yang bersangkutan (Pelapor dan Terlapor), telah dilakukan konfrontasi pemeriksaan dimana kedua belah pihak saling menyangkal (saling tidak membenarkan keterangan masing-masing).  

Adapun Pelapor AH merupakan Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi  pemberian fasilitas kredit, di beberapa bank antara lain Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BJB yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali yakni 19 Juli 2022, 25 Juli 2022, dan 1 Agustus 2022 oleh Tim Penyidik, dan dari 3 kali pemeriksaan Pelapor di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Terlapor PAW menyatakan pernah bertemu dalam rangka mengontrol pemeriksaan pada tanggal 25 Juli 2022 dan 1 Agustus 2022 di ruang pemeriksaan pidana khusus.

Dari hasil pemeriksaan oleh Tim JAM-Was, kedua belah pihak tidak saling mengenal sebelumnya dan tidak melakukan percakapan dengan menggunakan alat komunikasi apapun. Oleh karena tidak ada saksi lain yang memperkuat keterangan Pelapor, maka Tim JAM-Was menyimpulkan bahwa laporan Pelapor belum dapat ditindaklanjuti atau dinyatakan belum terbukti.  

Namun demikian, apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru terkait laporan Pelapor, maka Tim JAM-Was akan membuka kembali laporan tersebut seluas-luasnya serta Pimpinan memerintahkan akan menindak tegas oknum Jaksa yang melakukan tindakan tercela itu.(Red)

Sumber:Kapuspenkum




Editor : Nur
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top