Kamis, 25 April 2024

Breaking News

  • DPC PDI-P Bengkalis Usung Kasmarni Maju Pilkada Lanjutkan 2 Periode   ●   
  • Rutan Pekanbaru Ikuti Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Kusuma Dharma Pekanbaru Hari Bhakti ke-60   ●   
  • JAM-Pidsus Ungkapkan Petkara Tipikor 271 Triliun, Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula   ●   
  • Aspidmil Kejati Riau Melakukan Koordinasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara Tahap Eksekusi   ●   
  • Kejati DKI Jakarta melakukan Penahanan Tersangka Dugaan Tipikor Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam   ●   
Virall ! KPK Tahan Tersangka Pemberi Suap Proyek Pembangunan Jalan di Bengkalis
Jumat 09 Desember 2022, 21:51 WIB

Jakarta, Jetsiber.com - 5 Desember 2022. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Tersangka VS sebagai pihak pemberi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Multi Years untuk pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013 s.d. 2015.


Tersangka VS selaku Wakil Presiden PT WASCO periode 2013-2015 sebagai Kontraktor selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 s.d 24 Desember 2022. Penahanan di Rutan pada Kavling C1 gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah menetapkan VS bersama 9 orang lainnya sebagai tersangka, yaitu MN Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis/PPK pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis; TAK Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK); IKS Manager Divisi PT WIKA Persero/Kontraktor; PES Wakil Ketua Direksi PT WIKA Persero/Kontraktor; DH Project Manager PT WIKA Persero; FT Staf Pemasaran PT WIKA Persero; SH Komisaris PT RP/Kontraktor; MB Direktur PT ANN/Kontraktor; dan HS Komisaris/Kontraktor.

Pada proyek pembangunan jalan dengan anggaran sebesar Rp284, 5 Miliar yang bersumber dari APBD TA 2012 dan APBD TA 2013 ini, Tersangka VS diduga melakukan pendekatan melalui orang kepercayaan Herliyan Saleh yang saat itu menjabat Bupati Bengkalis. VS diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 Miliar agar Herliyan Saleh memerintahkan MN selaku Kepala Dinas PU merangkap PPK untuk mengondisikan agar perusahaan VS dimenangkan dalam pengadaan tersebut.

Adapun realisasi progres pekerjaan maupun volume item pekerjaan ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan isi kontrak. Akibat perbuatan Tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp152 Miliar.

Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pelaku usaha merupakan salah satu pihak yang rentan terhadap risiko terjadinya tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam perkara ini yakni dengan bermufakat jahat bersama Penyelenggara Negara. Oleh karenanya, KPK kini intens melakukan upaya pencegahan korupsi pada sektor usaha salah satunya melalui Sistem Manajemen Anti-Penyuapan/Panduan Pencegahan Korupsi (red)

Biro Humas KPK




Editor : Nur
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top