Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • Penuh Haru Warnai Pisah Sambut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau   ●   
  • Kajati Riau Terima Kunjungan Kerja Sekaligus Silaturahmi Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Riau   ●   
  • Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana Heru Hidayat, Tanah Seluas 19.996 M2 di Belitung   ●   
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024   ●   
  • Bupati Bengkalis di Wakili Asisten Andris Tutup Pelaksanaan TC MTQ Tingkat Provinsi 2024   ●   
DPP- SPKN Desak Polda Riau Segera Tangkap Penjual Pupuk Ilegal Di Provinsi Riau
Rabu 07 Desember 2022, 00:17 WIB

Pekanbaru, Jetsiber.com – Sebelumnya Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) telah menyampaikan  informasi kepada Direskrimsus Polda Riau di Pekanbaru terkait maraknya  peredaran beberapa jenis merk pupuk di provinsi Riau yang tidak terdaftar di Kementan RI. Praktek tersebut tentunya  berimbas terganggunya kestabilan harga pasar, dan merugikan petani dan pemerintah, terang Sekjen DPP-SPKN, Romi Frans, Senin (5/12/2022) di Pekanbaru.


Menindaklanjuti laporan informasi tersebut,  SPKN kembali menyoroti peredaran pupuk illegal di beberapa wilayah di Riau,  Pekanbaru dengan adanya titik terang dari pelaku pengedar Puput ilegal tersebut yang mana CV Bima Agung Sejati sebagai produser dan Distributor PT Nagamas Arif Sejati yang di ketahui selama ini adalah pemain pupuk ilegal Tanpa surat izin edar.

mengacu kepada Undang-undang Nomor : 20 tahun 2019, tentang sistim budidaya pertanian berkelanjutan serta Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen. Maka pelaku dapat di jerat dengan tindak pidana sesuai Undang-undang nomor: 22 tahun 2019. Demikian

Merk Pupuk Setelah Memiliki izin edar dari Kementan RI
disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP-SPKN, Romi Frans, Senin (05/12/2022) di Pekanbaru.

Untuk itu kata Romi Frans, kami meminta masyarakat untuk berhati-hati jika yang bersangkutan melakukan penjualan pupuk atas nama Produser CV Bima Agung Sejati dan Ditributor PT Nagamas Arif Sejati supaya melaporkan ke Pihak berwajib, bebernya.

Diketahui kata Romi, CV Bima Agung Sejati selaku Produsen Pupuk Ilegal tersebut bekerjasama dengan PT Nagamas Arif Sejati sebagai Distributor. Mereka ini memproduksi dan memasarkaan pupuk kepada Petani mulai tahun 2008 lalu hingga saat ini, tanpa memiliki izin Edar dari Pemerintah melalui Kementan RI, sebut Romi Frans.

Maka sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku, SPKN meminta Penegak hukum untuk menangkap para pelakunya.


Kami menerima informasi bahwa sampai saat ini masih ada penjualan pupuk dibeberapa wilayah di Riau. Antara lain, Pelalawan, Kampar, Inhu, Dumai dan Palembang. Padahal sesuai perintah dari Dirjen PSP ke Dinas Pertanian Provinsi Riau agar melakukan penertiban pupuk illegal tersebut. Juga meminta kepada Polda Riau, agar menangkap para pelakunya, ujar Romi.

Kembali kami informasikan kata Romi Frans, Surat ijin edar pupuk atas nama  PT Nagamas Arif Sejati yang selama ini tidak memiliki izin edar maka dengan diterbitkannya pemerintah RI Kementrian RI Nomor 02.01.2022, 738 Dinama merk pupuk PT Nagamas Arif Sejati berubah menjadi pupuk “Pupuk Organik Padat” merek hukum kemenkumham NAGAMAS AS SEJATI.. dengan izin produksi dan penjualan pertanggal 29 Juli 2022.

Selanjutnya, sesuai dengan Izin Edar dari Pemerintah RI melalui Kementan RI No. 02.01.2022.738, tanggal 29 Juli 2022. Selanjurnya pemilik Konversi saham 60 persen, Ahmadi Hasan memberikan kuasa kepada DPP-SPKN untuk melaporkan dan mendesak Polda Riau  agar menangkap pelaku praktek pupuk illegal yang mana produser CV Bima Agung Sejati dan Distributor PT Nagamas Arif Sejati, harus di tangkap secepatnya dengan locus delictus waktu terjadinya dari 2008 sampai sekarang beredar di wilayah Kampar,  Pelalawan, Inhu, Dumai dan Palembang.

Ada konsukwensi pidanya bagi setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan berlebel sebagaimana di maksud dalam pasal 73 dipidana dengan penjara 6t Ahun dan denda Rp 3,000,000,000,00 ,( Tiga Milar Rupiah ).

Kedepannya PT. Organik Padat akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat petani dengan harga pupuk termurah. “Artinya, harga pupuk akan diturunkan dari harga sebelumnya, dengan merk “Organik Padat,” papar Romi.

Dikatakan Romi Frans, sekarang manajemen Pupuk Organik Padat NAGAMS ASi SEJATI dijalankan oleh Kuasa Hak Hukum dari Pemegang Merek terdaftar di Kemenkumham RI dan terutama Izin Edar Pemerintah RI, Kementan RI No. 02.01.2022.738, pungkasnya.

Sumber: suarapersada.com




Editor : Nur
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top