Kamis, 28 Maret 2024

Breaking News

  • Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana Heru Hidayat, Tanah Seluas 19.996 M2 di Belitung   ●   
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024   ●   
  • Bupati Bengkalis di Wakili Asisten Andris Tutup Pelaksanaan TC MTQ Tingkat Provinsi 2024   ●   
  • Safari Dakwah, 13 Syekh Dari Palestina Kunjungi Provinsi Riau   ●   
  • Restorative Justice, JAM-Pidum Setujui 10 Pengajuan Penghentian Penuntutan   ●   
KTH Tunas Baru Lubuk Linong dan Masyarakat Adat Laporkan Dugaan Mafia Tanah di Desa Petani
Minggu 04 Desember 2022, 23:37 WIB

Bengkalis, Jetsiber.com - Kelompok Tani Hutan (KTH) Tunas Baru Lubuh Linong Desa Petani Kabupaten Bengkalis dan Masyarakat Bathin Solapan melaporkan perambahan hutan dan mafia tanah secara ilegal yang diduga dilakukan oleh oknum pengusaha inisial A dan Anggota DPRD Bengkalis serta keterlibatan aparatur pemerintahan di Kabupaten Bengkalis ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 29 November 2022 lalu.


Selain ke Kejati Riau, pengaduan KTH Tunas Baru Lubuk Linong bersama keluarga besar ninik mamak dan pucuk adat Bathin Solapan juga ditujukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar.

Pelaporan ke Kejati Riau itu langsung disampaikan Ketua KTH Tunas Baru Lubuk Linong Desa Petani, Sudirman bersama Ninik mamak suku bangsawan Suardi Sudiro Datok Bendaharo Sakti dan Datok Nahar Pucuk Suku Pungkuik.

"Ya, kami sudah melaporkan ke Kejati Riau pada 29 November 2022 lalu pengusaha yang berinisial 'A' dan oknum Anggota DPRD Bengkalis dan Pemkab Bengkalis. Dan, kami juga telah menyurati KPK dan Menteri LKH,"kata Ninik mamak suku bangsawan Suardi Sudiro Datok Bendaharo Sakti dan Ketua KTH Tunas Baru Lubuk Linong Desa Petani kepada sejumlah awak media pada Sabtu 3 Desember 2022.

Dikatakan, pelaporan ke Kejati Riau dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 110 (b).

Dimana, kata mereka, pada 24 November 2022 lalu masyarakat mengamankan alat berat milik pengusaha inisial 'A' mengerjakan proyek jalan di areal kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa izin dan terindikasi dalam proyek tersebut dan keterlibatannya aparatur-aparatur Pemkab Bengkalis serta Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.

"Pada 24 November lalu kami mengamankan alat berat milik pengusaha inisial A yang tengah mengerjakan proyek jalan di arel kawasan HPT tanpa izin,"sebut mereka.

Selanjutnya, kata mereka, dasar pengerjaan proyek yang dilakukan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pekerjaan dan tidak adanya ditandai dengan pemasangan plank proyek.

"Maka dari itu, kami dari pengurus KTH Tunas Baru Lubuk Linong meminta Kajati Riau untuk mengusut tuntas dan memberikan sanksi hukum kepada pihak baik secara sendiri atau secara bersama-sama yang telah melakukan pelanggaran di kawasan HPT tanpa izin pelepasan kawasan,"harap mereka.

Tebang Pilih

Dalam kesempatan itu, para ninik mamak dan pucuk adat Bathin Solapan sangat kecewa dengan penangkapan terhadap dua operator alat berat yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Riau pada 13 Oktober 2022 lalu.

Dikatakan bahwa penangkapan terhadap kedua operator yang merupakan anak kemenakan masyarakat adat Bathin Solapan dinilai bentuk hukum 'tajam ke bawah dan tumpul ke atas'.

Kenapa demikian, kata mereka,karena jika memang Polda Riau menyangkakan kepada kedua operator yang saat itu bekerja dengan perambahan hutan, harusnya semua alat berat yang ada pada saat itu juga harus ditangkap.

"Kalau memang mau menangkap, kenapa hanya 1  alat berat saja yang ditangkap, sementara saat itu ada 7 hingga 8 unit alat berat yang bekerja di areal lahan HPT Desa Petani.Ini kan heran kita,"kesalnya.

Disebutkan, bahwa dengan adanya penangkapan yang 'janggal' yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Riau terhadap kedua operator alat berat yang merupakan anak kemenakan masyarakat adat Bathin Solapan berharap Kapolda Riau mengusut tegas oknum-oknum personil dari Polda Riau yang diiduga melakukan kesalahan prosedur dalam penangkapan dan pengamanan alat berat pada 13 Oktober 2022 lalu.

Sebab, diarel lahan HPT itu merupakan lahan yang akan dikelola oleh masyarakat untuk menanam Kacang, Jagung dan Kedelai (Kajale) dan KTH sudah memiliki SK dari Kemenkumham RI.***




Editor : Nur
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top