MEDAN, Jetsiber.com -- Gerak cepat Penyidik Ditkrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) menyegel sejumlah tempat judi yang sempat digerebek di Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang. Penyegelan dilakukan dalam rangka pengawasan terkait Pengenaan Pasal Tindak Pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus perjudian tersebut.
“Benar, ada sejumlah ruko sebagai tempat praktek perjudian online milik tersangka bos judi online AP disegel penyidik, Penyegelan itu terkait pengenaan pasal TPPU,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (20/9/2022).
Kombes Hadi menuturkan petugas terus melakukan penyidikan atas kasus judi online terbesar di Sumut berkedok kafe itu. Sejauh ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka.
Selain itu, Kombes Hadi mengatakan untuk Apin BK tak hanya dijerat dengan pasal perjudian. Bos judi online juga bakal dijerat dengan pasal TPPU.
“Selain pasal perjudian online penyidik juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU),” imbuh Kombes Hadi.
Editor | : | |
Kategori | : | Politik |
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com