Kamis, 28 Maret 2024

Breaking News

  • Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana Heru Hidayat, Tanah Seluas 19.996 M2 di Belitung   ●   
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024   ●   
  • Bupati Bengkalis di Wakili Asisten Andris Tutup Pelaksanaan TC MTQ Tingkat Provinsi 2024   ●   
  • Safari Dakwah, 13 Syekh Dari Palestina Kunjungi Provinsi Riau   ●   
  • Restorative Justice, JAM-Pidum Setujui 10 Pengajuan Penghentian Penuntutan   ●   
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi: TPPU sudah Disegel Karena Kasus Perjudian Kompleks Cemara Asri
Rabu 21 September 2022, 13:33 WIB



MEDAN, Jetsiber.com -- Gerak cepat Penyidik Ditkrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) menyegel sejumlah tempat judi yang sempat digerebek di Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang. Penyegelan dilakukan dalam rangka pengawasan terkait Pengenaan Pasal Tindak Pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus perjudian tersebut.

 
“Benar, ada sejumlah ruko sebagai tempat praktek perjudian online milik tersangka bos judi online AP disegel penyidik, Penyegelan itu terkait pengenaan pasal TPPU,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (20/9/2022).


Kombes Hadi menuturkan petugas terus melakukan penyidikan atas kasus judi online terbesar di Sumut berkedok kafe itu. Sejauh ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka.

Selain itu, Kombes Hadi mengatakan untuk Apin BK tak hanya dijerat dengan pasal perjudian. Bos judi online juga bakal dijerat dengan pasal TPPU.
 
“Selain pasal perjudian online penyidik juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU),” imbuh Kombes  Hadi.




Editor :
Kategori : Politik
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top