Kamis, 25 April 2024

Breaking News

  • Rutan Pekanbaru Ikuti Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Kusuma Dharma Pekanbaru Hari Bhakti ke-60   ●   
  • JAM-Pidsus Ungkapkan Petkara Tipikor 271 Triliun, Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula   ●   
  • Aspidmil Kejati Riau Melakukan Koordinasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara Tahap Eksekusi   ●   
  • Kejati DKI Jakarta melakukan Penahanan Tersangka Dugaan Tipikor Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam   ●   
  • Kanwil Kemenkumham Riau Melakukan Penyebaran Informasi Melalui Publikasi di Kota Dumai   ●   
Peresmian Kantor Kejari Indragiri Hulu,Balai Rehabilitasi Napza dan Rumah Restorative Justice
Kamis 04 Agustus 2022, 12:04 WIB

Indragiri Hulu, Jetsiber.com - Rabu tanggal 03 Agustus 2022 sekira pukul 13.10 Wib s/d selesai bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dilaksanakan Peresmian Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Peresmian Balai Rehabilitasi Napza Narasinga Adhyaksa di RSUD Indrasari Rengat dan Peresmian Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu oleh Dr. Jaja Subagja, SH., MH Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.Hadir dalam kegiatan yaitu :


1. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau
2. Asisten Pembinaan Kejati Riau
3. Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Riau
4. Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu
5. Forkopimda Kabupaten Indragiri Hulu
6. Koordinator bidang Tindak Pidana Umum pada Kejati Riau
7. Kasi Oharda bidang Tindak Pidana Umum pada Kejati Riau

Bahwa kunjungan kerja diawali dengan Peresmian Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Jaja Subagja, S.H., M.H. didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Furkon Syah Lubis, S.H., M.H. beserta Forkompinda Kabupaten Indragiri Hulu meresmikan Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang diawali dengan pemotongan pita di depan kantor dilanjutkan dengan peninjauan Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dan diakhiri dengan Penandatanganan batu prasasti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.


Acara selanjutnya dilanjutkan dengan Peresmian Balai Rehabilitasi NAPZA Adhyaksa di RSUD Indrasari Rengat oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

Adapun tujuan didirikannya Balai Rehabilitasi NAPZA Adhyaksa sebagai balai rehabilitasi yang diharapkan mampu membantu dalam hal meringankan, melindungi, serta memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial dan spiritual korban penyalahgunaan NAPZA agar dapat kembali diterima oleh masyarakat.

Dasar pendirian Balai Rehabilitasi NAPZA Adhyaksa berdasarkan pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Dalam Sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Jaja Subagja, SH, MH. menyampaikan kunjungan kerja ke Kabupaten Indragiri Hulu ini bertujuan untuk memastikan kinerja kejaksaan yang ada di daerah sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia dan perintah Jaksa Agung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan dilanjutkan dengan Peresmian Rumah Restorative Justice “Narasinga Adhyaksa” oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau di Desa Titian Resak Kec. Seberida Kab. Indragiri Hulu Program Rumah Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu merupakan sarana alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan sekaligus bukti keseriusan penegak hukum dalam menciptakan keadilan restoratif di tengah masyarakat.

Penyelesaian tindak pidana melalui mekanisme Restorative Justice telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Terbentuknya Rumah Restorative Justice Narasinga Adhyaksa di Kabupaten Indragiri Hulu sebagai sarana alternatif penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban beserta keluarganya untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan Kembali pada keadaan damai seperti semula. Diharapkan dengan Keadilan Restoratif ini dapat menjadi penyelesaian konflik ditengah masyarakat bagi perkara-perkara ringan yang seharusnya bisa diselesaikan dengan jalur musyawarah dan kekeluargaan”Kegiatan Peresmian Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Peresmian Balai Rehabilitasi Napza Narasinga Adhyaksa di RSUD Indrasari Rengat dan Peresmian Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu tersebut mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). (Red)

Sumber:
Kasi Penkum Kejati Riau




Editor : Nuri Hamzah
Kategori : Indragiri Hulu
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top