Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • Penuh Haru Warnai Pisah Sambut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau   ●   
  • Kajati Riau Terima Kunjungan Kerja Sekaligus Silaturahmi Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Riau   ●   
  • Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana Heru Hidayat, Tanah Seluas 19.996 M2 di Belitung   ●   
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024   ●   
  • Bupati Bengkalis di Wakili Asisten Andris Tutup Pelaksanaan TC MTQ Tingkat Provinsi 2024   ●   
DPP SPKN Menilai Kejati RiauTidak Serius Ungkap Dugaan KKN Pengadaan SPAM IKK Siak Riau
Kamis 30 Juni 2022, 22:15 WIB

Pekanbaru, Jetsiber.com - Kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam menangani perkara dugaan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) pada Pelelangan Pengadaan Bahan Kimia SPAM IKK Kabupaten Siak Tahun 2022 yang dilaksanakan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 18 Kabupaten Siak Provinsi Riau dinilai lamban. Hal tersebut disampaikan Sekretatis Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN), Romi Frans, Kamis (30/6/2022) di Pekanbaru.


“Ada apa dengan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 18 Kabupaten Siak. Padahal sudah kami laporkan dugaan KKN yang  dilakukan oleh POKJA Pemilihan 18 ke- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, terang Romi Frans.

Menurut Romi, dalam laporan kami Nomor:02/SPKN-DPP/IV/2022 di jelaskan bahwa pada pelaksanaan  Pelelangan Pengadaan Bahan Kimia SPAM IKK Kabupaten Siak Tahun 2022 yang dilaksanakan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 18 Kabupaten Siak diduga kuat mulai proses awal pelelangan telah tercium adanya aroma tak sedap, terutama oleh para kontraktor yang akan ikut lelang.

POKJA menetapkan  berbagai persyaratan yang begitu rumit dan wajib harus dipenuhi oleh perusahaan peserta lelang. Sehingga yang lulus evaluasi hanya dua perusahaan. Yakni, PT.Usaha Sepakat Jaya dan PT.Cahaya Air Barat.
Selanjutnya Pokja menetapkan PT.Usaha Sepakat Jaya sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp 10.016.838.922.00. Nilai penawaran tersebut jauh diatas penawaran PT.Cahaya Air Barat dengan nilai penawaran  Rp 9.768.950.400.00.-

Yang menjadi pertanyaan, kenapa penawar tertinggi menjadi pemenang (PT.Usaha Sepakat Jaya-red) dengan selisih harga Rp 247.888.522.00.
Melihat permainan Pokja tentu PT. Cahaya Air Barat tidak terima dan protes dan menolak hasil pelelangan Pengadaan Bahan Kimia untuk SPAM IKK Siak, ujarnya.

Kebijakan Pokja Pemilihan 18 Kabupaten Siak tersebut jelas bertentangan dengan Perpres No: 12 Tahun 2021 sebagai perubahan dari Perpres No. 19 tahun 2018,tentang Pengadaan barang dan jasa serta Permen PU Nomor: 14 tahun 2020, Poin ke 1 huruf A dan B, paparnya.

Lagi kata Romi, dalam laporan kami telah di sampaikan data, analisa dan informasi tentang kejanggalan dalam pelaksanaan hasil dari proses penetapan pemenang lelang tersebut. Kami menginginkan ada proses kelanjutan yang berkeadilan sesuai dengan prinsip perundang-undangan tentang pengadaan barang/jasa yang efektif, efesien, adil dan tidak diskriminatif, bebas dari persekongkolan dan KKN. Kami mendesak penegak hukum melakukan Pembuktian data/uji forensik atas seluruh dokumen penawaran yang di-uplaod PT.Usaha Sepakat Jasa yang ditetapkan sebagai pemenang, ujarnya.

“Laporan kami sudah hampir tiga bulan di Kejati Riau, namun hingga kini belum ada tindak lanjut. Bahkan terkesan saling lempar bola antara Kejati Riau dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Pasalnya, saat di konfirmasi ke Kejati Riau, kita di arahkan ke Kejari Siak dan begitu sebaliknya,” ucap Romi.

Diuraikan Romi, sebelumnya Ass intel Kejati Riau pernah mengarahkan kami untuk koordinasi dengan Kejari Siak dan sudah dilakukan. Dan balasan surat dari Kejari Siak menyampaikan bahwa pihak Kejari Siak tidak berani terlalu jauh untuk bertindak kelapangan kami harus koordinasi dulu ke Kejati Riau.Tapi hingga hari ini pihak Kejati Riau belum memberi jawaban. “Itu sebabnya SPKN menilai Kejati Riau tidak serius atau lambat memproses laporan masyarakat,” sebutnya.

Ia berharap Kejati Riau maupun Kejari Siak serius dalam menangani laporan masyarakat terutama tindakan yang merugikan keuangan negara sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo, pungkasnya.

Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto yang dikonfirmasi melalui pesawat silulernya terkait laporan dugaan KKN oleh DPP- SPKN. Ia menampik jika disebut lambat, “Laporan SPKN telah kita teliti, namun dengan banyaknya laporan yang masuk ke Kejati Riau, maka untuk menindak lanjuti laporan tersebut kita limpahkan ke Kejari Siak,” terang Raharjo.

Menurut Raharjo Budi, pelimpahan penanganan laporan dugaan KKN tersebut sesuai dengan peraturan."Jadi yang berlaku silahkan konfirmasi ke Kejari Siak", . (Rinto)




Editor : Nuri
Kategori : Politik
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top