Rabu, 24 April 2024

Breaking News

  • Mempererat Tali Silaturahmi, Awak Media Disambut Baik Oleh Kasi Humas Polres Kuansing   ●   
  • Kajati Riau Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI   ●   
  • Kasi Penkum Bidang Intelijen Kejati Riau hadiri kegiatan UKW Angkatan XXIII PWI Riau   ●   
  • Kajati Riau Terima Kunjungan Sespim Lemdiklat Polri   ●   
  • Hadiri Pelaksanaan UKW PWI Riau, Ini Pesan Penting Irjen M Iqbal   ●   
Telan Anggaran APBDes Kades Pelanduk Kec Mandah Nuardi Jalak Sidang Kasus Korupsi
Kamis 30 Juni 2022, 15:28 WIB


Indragiri Hilir  | Jetsiber - Kepala Desa (Kades) Pelanduk, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Nuardi, telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 7 tahun penjara.

Eks ajudan Gubernur Riau periode 2003-2008 dan 2008-2013 Rusli Zainal telah terbukti melakukan korupsi dana APBDes sebesar Rp 861 juta.

Tuntutan dibacakan JPU Ade Maulana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (27/6/2022). Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menyatakan terdakwa Nuardi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalankan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Effendi.

Selain penjara, JPU juga menuntut Nuardi membayar denda Rp300 juta. Dengan ketentuan bila tidak dibayarkan dapat diganti hukuman kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa agar dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp655 juta. Apabila uang pengganti UP ini tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Atas tuntutan JPU itu, Nuardi melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Hakim kemudian menunda sidang hingga Senin (4/7/2022) mendatang.

Untuk diketahui, adanya dugaan korupsi ini terjadi saat Nuardi menjadi Kades Desa Pelanduk Kecamatan Mandah, Inhil periode tahun 2017 hingga 2021. Saat itu terdakwa sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Perbuatan korupsi yang dilakukannya nuardi terjadi pada rentang waktu Mei hingga Desember 2020 bersama Noryani selaku Kaur Keuangan dan Hamsar selaku Sekretaris Desa Pelanduk.

Secara bersamaan dan turut serta melakukan pencairan atau penarikan Dana Pendapatan dan Penerimaan Pembiayaan di Rekening Kas Desa pada tahun anggaran 2020 di Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan dengan menggunakan Cek Tunai sebesar Rp1.925.000.000.

Uang tersebut dibagi bersama kepada terdakwa sejumlah Rp 832.150.000, Hamsar Rp 174 juta, dan sisanya di tangan Noryani Rp 918.850.000. Mereka tidak membayarkan seluruh kegiatan yang telah direncanakan dalam APBDes TA 2020.

Sebagian anggaan digunakan untuk kepentingan pribadi, dengan rincian terdakwa Nuardi sejumlah Rp 655.375.000, Hamsar sejumlah Rp 29.129.000, dan Noryani sejumlah Rp 110.275.000.(Indra)




Editor :
Kategori : Indragiri Hilir
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top