Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • Forum Anak Desa Lubuk Garam Gelar Festival Ramadhan   ●   
  • Penuh Haru Warnai Pisah Sambut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau   ●   
  • Kajati Riau Terima Kunjungan Kerja Sekaligus Silaturahmi Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Riau   ●   
  • Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana Heru Hidayat, Tanah Seluas 19.996 M2 di Belitung   ●   
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024   ●   
GARA-GARA PERNIKAHANNYA TIDAK TERCATAT SECARA RESMI, WN TAIWAN TERANCAM DIDEPORTASI OLEH KEMENKUMHAM RIAU
Minggu 26 Juni 2022, 15:24 WIB

Pekanbaru, Jetsiber.com – Seorang warga negara (WN) Taiwan berinisial LPY (41) akan segera dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pekanbaru, salah satu unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau. Hal ini dikarenakan LPY kedapatan melanggar Undang-Undang Keimigrasian. “Jadi WN Taiwan ini menggunakan izin tinggal dengan alasan perkawinan dengan Warga Negara Indonesia (WNI), tetapi pernikahannya tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Artinya, izin tinggalnya tidak berlaku,” jelas Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu melalui Kepala Divisi Keimigrasian, Teodorus Simarmata yang melakukan konferensi pers bersama Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Darmunansyah, beserta Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru, Syahrioma Delavino.


Peristiwa ini bermula dari datangnya LPY ke Kantor Imigrasi Pekanbaru guna mengklarifikasi permohonan izin tinggal keimigrasian yang telah diajukan. Diketahui, LPY memasuki wilayah Indonesia dengan visa bekerja serta memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Karawang dan berlaku sampai 29 September 2022. Pada tanggal 17 Mei 2022 yang bersangkutan kemudian melakukan pengembalian dokumen ke Kanim Karawang dan kemudian mengajukan Visa C317 yaitu visa izin terbatas atas dasar perkawinan di Kantor Imigrasi Pekanbaru yang diurus oleh istrinya (RC), yang saat ini sedang hamil 7 bulan.

LPY kemudian mengecek status pengajuan visanya. Petugas Imigrasi Pekanbaru kemudian mendapatkan informasi dari KUA Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, yang menyebutkan bahwa buku nikah LPY tidak terdaftar atau tidak resmi tercatat. Syahrioma menjelaskan bahwa sesuai keterangan LPY, istri dan orangtua istri mengaku bahwa pernikahan itu memang benar telah dilaksanakan. “LPY telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian karena LPY memiliki izin tinggal dengan alasan perkawinan sah dengan WNI, namun perkawinan dan akta nikah tersebut tidak pernah terdaftar,” kata Kepala Kanim Pekanbaru, Syahrioma Delavino menambahkan informasi.

Sebut Syahrioma lagi bahwa LPY dan RC menyangkal bahwa pernikahannya palsu. Mereka pun memperlihatkan bukti berupa foto resepsi pernikahan pada Tahun 2015 silam. Pengakuan LPY dirinya tidak mengetahui bahwa buku nikah yang ada tidak terdaftar di KUA Kecamatan Tualang, karena pernikahannya diurus oleh sang mertua. Setelah didapati informasi pelanggaran tersebut, akan dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut dan kepada LPY dilakukan pendetensian di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru. Selanjutnya LPY akan dideportasi secepatnya ke negara asalnya, China Taipe atau yang dikenal dengan sebutan Taiwan.




Editor : Nuri Hamzah
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top