Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • DPC PDI-P Bengkalis Usung Kasmarni Maju Pilkada Lanjutkan 2 Periode   ●   
  • Rutan Pekanbaru Ikuti Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Kusuma Dharma Pekanbaru Hari Bhakti ke-60   ●   
  • JAM-Pidsus Ungkapkan Petkara Tipikor 271 Triliun, Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula   ●   
  • Aspidmil Kejati Riau Melakukan Koordinasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara Tahap Eksekusi   ●   
  • Kejati DKI Jakarta melakukan Penahanan Tersangka Dugaan Tipikor Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam   ●   
Polsek Rumbai Pesisir Tangkap Pelaku Pencurian AC di Ruang Kontrol Tower Sungai Ambang
Rabu 26 Januari 2022, 10:07 WIB

PEKANBARU, Jetsiber.com | Polsek Rumbai Pesisir tangkap Satu dari Tiga pelaku pencurian sebuah Air Conditioner (AC) Tower yang berada di Jalan Kemping Kelurahan Sungai Ambang Kecamatan Rumbai  Pesisir Pekanbaru, namun identitas pelaku yang lolos telah dikantongi dan diburu oleh Tim Opsnal Polsek Rumpes. Selasa (25/02/2022)


Tersangka Okta alias Nanda bersama 2 pelaku lain telah melakukan pencurian dua kali ditempat tersebut, hari Sabtu dan Minggu 23-24 Januari 2022 saat dini hari, dan mengambil 2 unit AC merek Daikin dan Sharp di  ruang kontrol tower tersebut.


Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol DR. Pria Budi. SIK.MH melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Febriandy. SH.SIK mengatakan tersangka berhasil di amankan oleh warga yang datang setelah mendengar alarm door  open set tower berbunyi, dan menyerahkan tersangka ke Polsek Rumbai Pesisir bersama 2 unit AC yang akan dicurinya.

"Tersangka mengakui perbuatannya bersama 2 rekannya yg berhasil lolos setelah diberitahu olehnya, naas ia yang bertugas untuk memantau situasi tidak bisa kabur bersama rekanya yang olos," sebutnya.

Lebih lanjut, Kapolsek Febriandy.SH.SIK memerintahkan Tim Opsnal Polsek Rumpes untuk mencari dan menangkap pelaku yang lolos, dan akan mengenakan tersangka dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dan pelaku saat ini berada di Polsek Rumpes guna dilakukan proses penyelidikan.




Editor : Nuri Hamzah
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top