Kamis, 25 April 2024

Breaking News

  • DPC PDI-P Bengkalis Usung Kasmarni Maju Pilkada Lanjutkan 2 Periode   ●   
  • Rutan Pekanbaru Ikuti Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Kusuma Dharma Pekanbaru Hari Bhakti ke-60   ●   
  • JAM-Pidsus Ungkapkan Petkara Tipikor 271 Triliun, Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula   ●   
  • Aspidmil Kejati Riau Melakukan Koordinasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara Tahap Eksekusi   ●   
  • Kejati DKI Jakarta melakukan Penahanan Tersangka Dugaan Tipikor Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam   ●   
DIDUGA SATUAN PENDIDIKAN TINGKAT SD DAN SMP MELAKUKAN PUNGLI DENGAN MENJUAL BAJU DAN LKS
Sabtu 27 November 2021, 20:00 WIB

Terkait maraknya pungutan yang di lakukan pihak sekolah di tingkat SD dan SMP kota Pekanbaru akhir akhir ini menjadi sorotan publik para awak media dan LSM.

Kemudian hasil pantau awak media ini terkait maraknya pungli yang ada di satuan pendidikan di tingkat SD dan SMP Kota Pekanbaru. Berupa baju seragam sekolah dan buku LKS di perjualbelikan dan ini sudah sering terjadi di saat PPDB ajaran baru.

Dengan berbagai macam modus terjadi mengatasnamakan koperasi menjual baju seragam di sekolah dan buku LKS, bahkan aroma terselubung pihak penerbit dan kepala sekolah diduga ada kesepakatan dengan menitipkan buku LKS di toko fotocopy , yang sudah di tentukan jumlah buku LKS yang akan di beli para siswa beserta harga nya sudah di tentukan itulah yang terjadi.

Menanggapi maraknya pungli dengan adanya menjual baju seragam dan LKS yang terjadi di satuan Pendidikan tingkat SD dan SMP Kota Pekanbaru saat ini.

DPP Solidaritas Peduli Keadilan Nasional SPKN melalui Skretaris Umum Frans/alias Romi berikan komentar, sebab dalam pasal 181 peraturan Pemerintah no 17 tahun 2010 dalam peraturan tersebut jelas dilarang menjual buku pelajaran serta pakaian seragam di sekolah. Aturan tersebut juga tercatat dalam permendikbud no 8 tahun 2016 tentang buku yang di gunakan satuan pendidikan, dalam melaksanakan pendidikan pihak sekolah harus mengacu pada kurikulum 13 dan tidak lagi memakai buku KTSP dan tidak menggunakan lembar kerja siswa LKS.

 



Kemudian dalam peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan no 75 tahun 2016 tentang komite sekolah dalam pasal 12 ayat 1 Permen tersebut, di tegaskan bahwa komite sekolah baik perorangan, maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran dan bahan pakaian seragam sekolah, dari aturan yang ada jelas kita ketahui apa yang terjadi saat ini satuan pendidikan baik SD dan SMP telah melakukan punglli dan ini bisa diberi sanksi administrasi dan pidana tandasnya.

SPKN juga telah melakukan konfirmasi terkait maraknya pungli yang ada di sekolah kedinas Pendidikan Kota Pekanbaru, melalui Sekretaris H. Muzailis S. Pd . MM, menjelaskan bahwa larangan itu pastinya ada dari dinas, yang namanya pungli dalam bentuk apapun itu tidak diperbolehkan dan kita juga  selalu menekankan kepihak sekolah, tidak di benarkan adanya pungli sesuai dengan peraturan yang sudah ada,

Apalagi terkait baju seragam dan buku LKS itu tidak di benarkan, tetapi yang menjadi persoalan orangtua/wali murid memang ada sebagian meminta untuk seragam pakaian itu dari sekolah melalui rapat komite, agar kelihatan seragam dan sama agar tidak ada perbedaan satu sama lain, tetapi lain hal ya ?  ketika kepala sekolah memaksa dan diharuskan beli dari sekolah itu yang tidak boleh ?  atau di bebankan bagi siswa yang tidak mampu/miskin, kalau itu yang terjadi kita akan beri sanksi bagi kepala sekolah, kemudian selama itu tidak merugikan dan membebankan orangtua/wali murid saya rasa itu tidak pungli, karna pihak sekolah juga tidak akan bertindak di luar dari aturan yang ada, semua di lakukan atas persetujuan antara pihak sekolah dan orangtua/wali murid dan tidak ada unsur paksaan, mereka juga boleh beli baju dari luar kok sebut muzailis.

Tambahnya SPKN tetap berpijak  pada UU ketika itu di katakan pungli ya tetap pungli, tetapi perlu di garisbawahi juga karna saya rasa pihak sekolah juga tidak akan bertindak di luar daripada aturan yang sudah ada, karna hasil dari tanggapan oragtua/wali murid yang pernah kita rangkum keteranganya, menyebut tidak merasa terbebani Tetang baju seragam dan buku LKS selama itu menjadi baik, tetapi tidak semua berpendapat yang sama, memang ada sebagian orangtua yang keberatan, ya mungkin karna keterbatasan ekonomi, tapi kita kembalikan kesekolah sebagaaimama disebut bagi siswa yang tidak mampu ada perhatian khusus seperti yang di sampaikan pak muzailis.

Jadi kesimpulan kita dari SPKN  menanggapi bagaimana cara kita menyikapinya saja, terkait maraknya pungli baju seragam dan buku LKS yang ada di sekolah saat ini, karna kita juga selalu mengikuti aturan aturan yang berlaku di sekolah sebelum baju seragam dan buku LKS berjalan orangtua/wali murid di kumpulkan melalui rapat komite beserta orangtua/wali murid untuk membahas terkait baju seragam dan itu juga tidak di paksakan bagi siapa yang mau saja ! seandainya tidak mau boleh di beli di luar itu yang kita ketahui, tetapi apabila itu tetap saja di anggap pungli kita kembalikan lagi pada penegak hukum itu saja menurut saya, begitu juga keberadaan SPKN saat ini juga sebagai motor penggerak dalam memeranggi yang namanya pungli dan korupsi. sebab masih banyak di luar sana pungli dan korupsi yang harus kita suarakan.", ungkapnya ( Berti sitanggamg )




Editor :
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top