Kamis, 25 April 2024

Breaking News

  • JAM-Pidsus Ungkapkan Petkara Tipikor 271 Triliun, Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula   ●   
  • Aspidmil Kejati Riau Melakukan Koordinasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara Tahap Eksekusi   ●   
  • Kejati DKI Jakarta melakukan Penahanan Tersangka Dugaan Tipikor Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam   ●   
  • Kanwil Kemenkumham Riau Melakukan Penyebaran Informasi Melalui Publikasi di Kota Dumai   ●   
  • Kakanwil dan Kepala Divisi Berikan Arahan Kepada 32 CPNS Baru Kemenkumham Riau   ●   
Paska Gagalnya 'Persekusi Rumah dan Sekap 2 Anak dibawah umur' Kuasa Hukum Penggugat Nenek Tio Berharap Ketua PN Medan, Kepolisian Segera Tangkap Ferry Salim Kevin Tiopan CS
Kamis 16 September 2021, 10:21 WIB

Medan, Jetsiber.com - Paska Gagalnya 'Persekusi Rumah dan Sekap 2 Anak dibawah umur'  Kuasa Hukum Penggugat Nenek Tio yakni Salim Halim S.H TCL Berharap Ketua PN Medan, Kepolisian Segera Tangkap  Ferry Salim Kevin Tiopan CS Karena Diduga Akta Jual Beli Tidak Sah atau Cacat Hukum!


Kasus  dugaan  persekusi rumah  sempat ricuh dan penyekapan 2 anak piyatu  di bawah umur diduga dilakukan oknum  pengusaha Singapura Station Kevin Tiopan dan oknum preman-preman (3/9/2021)

Akar permasalahan jual beli diduga cacat hukum atau sudah mulai  terungkap tidak sah menurut akad jual beli yang sah secara hukum untuk menguasai dan mengambil alih kepemilikan  objek sengketa. Dugaan Kevin Tiopan yang mengaku  telah membeli rumah Alm Tio Li Yen alias Ayen Rp900 juta sepertinya akal-akalan  karena  tidak transparan, tidak jujur dan terbuka  secara hukum  disebut- sebut illegal karena  tidak diketahui dijual oleh suami sah alm Ayen bernama Joeng Chai yang sedang merantau di Jepang. 

 

Rumah milik Almarhum Ayen itu adalah  "Warisan"  Neneknya yakni Orang tua Ibunya Tio Ek Hua yang sudah diganti rugi Suami Ayen maka dialihkan menjadi Tio Liyen yang akhirnya dijual kepada Kevin Tiopan sebatas surat SHM namun bukti belum kuat karena nenjual rumah bukan seperti menjual kerupuk, semua butuh proses hukum yang jelas karena negara kita negara hukum," tutur Salim dihadapan Nenek Tio Ek Hua dan tiga cucunya ikut dalam konferensi Pers di Jln Merbabu  Medan, Selasa, (14/9/2021)


"Kita melihat dari tindakan dugaan melawan hukum yang dilakukan mereka sebanyak 5 orang bahkan lebih itu kita percayakan pihak penegak hukum  yang akan segera memproses yakni Ketua PN Medan, Kepolisian baik Poldasu dan Polrestabes Medan, sebelum ada korban nantinya,  kita minta pihak kepolisian bergerak  memprises lidik atau sidik mencari yang mengaku ngaku suami Ayen seorang suhu Ferry Salim di Klenteng namun perilakunya tak sesuai fakta itu diduga melarikan diri usai dilaporkan dan kita diberitahu pihak Personil Poldasu  bahwa Ferry Salim dapat segera panggil untuk diproses pemeriksaan karena itulah kita harus yakin Tuhan akan ungkap dugaan kasus terjadi terhadap Nenek Tio Ek Hua  yang jadi korban  oleh tindakan semena-mena Kevin Tiopan. 

 

Kita harus yakin proses hukum ada atas perbuatan Kevin Tiopan dan para pelaku yang melakukan penyekapan 10 jam atas dugaan perintah Kevin  Tiopan, Ferry Salim, Notaris dan siapapun yang terduga terlibat.

Salim Halim SH TCL saat konperensi Pers, menyampaikan,  "Kita sudah membuat gugatan melalui Ketua PN Medan adanya perbuatan melawan hukum yang diduga telah dilakukan Kevin Tiopan warga Jln Harsyhab No 7 D Lingkungan VIII Kelurahan Kesawan  Kecamatan Medan Barat sebagai tergugat I, Lim Hek Tjiang/Ferry Salim warga Jln Selan I No 10 Kelurahan Tegal Sari Mandala I Medan Area  tergugat II, Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akte Tanah) Tringani Tarigan SH tergugat III  dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan yang beralamat Jln. STM Kelurahan Sitirejo Medan Amplas Medan dan Alm Tio Li Yen yang lalai atau mengabaikan hak- hak kepentingan suaminya karena diterbitkan tergugat III Tringani Tarigan sebab suami alm Tio Li Yen di Jepang masih hidup yang saat ini dalam perjalanan pulang ke Medan ," Salim Halim.

Sekaitan hal tersebut,  sebelumnya Salim Halim mengatakan, " Sebelumnya Kami telah menerima Surat Somasi dari tergugat I No.017/JSA/ SK/ II/2021 Tertanggal 18 Pebryari 2021 yang isinya menerangkan tergugat I adalah merasa pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan ruko tersebut berdasarkan surat perjanjian mengosongkan rumah toko tersebut berdasarkan akta jual beli No 4 Tanggal 23 Januari 2020 yang dibuat almarhum Tio Li Yen dengan persetujuan suami (Ic. Joeng Chai ) dengan tergugat I dihadapan tergugat III Tringani Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akte Tanah) Tringani  Tarigan S.H yang beralamat Jln Gatot Subroto No.38 Medan.


Buktinya sesuai fakta historis rumah Nenek Tio Ek Hua adalah warisan orang tuanya  sudah  ratusan tahun tinggal di rumah itu,  namun kita sangat menyayangkan adanya kasus dalam kasus terjadi pula sesuatu perbuatan  yang melanggar hukum akhirnya  berujung penyekapan dua anak di bawah umur yakni Ivander (14) dan Sherina (11) Jumat (3/9/2021) lalu.

"Karena kita sudah laporkan kembali ke Polrestabes bagian renakta. Syukurlah berhasil dibongkar 2 lat besi dan 4 gembok oleh pihak Polrestabes Medan bersama Tim Inafis yang agresif dan peduli anak dibawah umur datang dipimpin Pak Sihombing  di Jln Lahat No 56 Lingkungan X Kelurahan Sei Rengas I Kecamatan Medan Kota Medan Sumatera Utara, andai terjadi kebakaran kita tidak tau bagaimana nasib dua anak ini, karena Nenek Tio dan satu cucunya menghadiri dan menerima pembagian sembako dari Bapak Wali Kota Medan Bobby Nasution  tutur Salim Halim

Lalu Salim Halim Kuasa Hukum Nenek Tio Ek Hua yang  law  profile terkenal tenang, kalam, lembut dan humanis yang banyak  menolong Kaum duapa, orang kurang mampu  Salim Halim SH TCL percaya pihak Kepolisian akan memproses serius sesuai Motto Polri Presisi dapat mengembalikan hak setiap warga negara yang dilindungi Undang-Undang karena tidak ada yang boleh kebal hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

"Seiring waktu telah diberitakan Media ini sebelumnya bahwa saya sebagai Penasihat Hukum Salim Halim SH TCL didampingi Wilson  Raja Ganda Tambunan SH dalam konperensi persnya masih membahas  Kasus  dugaan Surat Rumah Warisan Nenek Tio Ek Hua yang sudah  diganti rugi  Suami Putrinya  menantunya Tahun 2010 lalu menyampaikan," tuturnya.

"Surat Rumah Warisan Nenek Tio Ek Hua yang sudah  diganti rugi Joeng Chai Suami Putrinya alm Liyen,  menantunya meminta atas nama isterinya Tio Li Yen  Tahun 2010 lalu  dan kecuriga kita muncul karena ada beberapa item kejanggalan terhadap orang-orang yang terlibat yang akan terseret ke ranah pidana paska beralih tangan yang mengaku-ngaku diduga Kevin Tiopan atas Akte jual beli No   dikeluarkan Notaris Tringani Tarigan  SH lanjut pengacara, yang didampingi oknum preman bayaran diduga akan mengambil alih rumah cara paksa tersebut sudah dilaporkan ke Aparat yang berwewenang termasuk sang pengacara yang terlihat di TKP seperti penguasa dengan suara kuat dan besar  arogan membentak bentak Pengacara Nenek Tio juga oknum wartawan seenaknya!?" kata Salim.

Salim Halim berupaya untuk membuat Laporan di PN Medan sesuai aturan hukum yang terdapat dalam UU dan KUHPidana

"Semua yang terlibat akan kita minta pertanggungjawaban melalui Kepolisian dan Pengadilan. Untuk itu maka kita sudah mengirim Surat Somasi untuk menangkis  (devensif) surat akta jual beli antara Tio Liyen diduga awalnya utang Rp10 juta, menjadi Rp70 juta dimark up menjadi Rp900 juta akan kita mohonkan diproses hukum karna  Tringani Tarigan sendiri terlihat seolah-olah mengabaikan surat dari kami tersebut  terkesan sambutan atau balasan tidak ada sehingga kami menduga Notaris Tringani terkesan kurang profesional  mengembalikan Surat tersebut kepada pemilik kami!?" kata  Salim Halim.

Demi Penegakan hukum dan Keadilan Keluarga curiga ada permainan dugaan pengkondisian jaringan oknum mafia terhadap kasus modus jual rumah Jln Lahat yang sudah ditempati Keluarga Tio Ek Hua ratusan tahun dan masih dikuasai Tio Ek Hua.

"Rumah dijual almarhum Tio Liyen (Ayen) disebut-sebut telah dibeli Kevin Tiopan perlu dipertanyakan mengapa KTP yang dipalsukan dengan mengedit wajah Ferry Salim dibuat dalam KTP Joeng Chai, bagaimana cara bayarnya atau apakah cara cicil atau cash  kalau menurut dugaan kami, paska Joang Chai ke Jepang Tahun 2012 lalu, belum petnah pulang ke Medan menurut pengakuan  Nenek Tio Ek Hua dikuatkan saat saya (Salim Halim) menghubungi suami alm Tio Li Yen

Menurut pengakuan Tio Ek Hua  bahwa alm Ayen berteman dengan Suhu Klenteng Fefri Salim hal pinjam meminjam yang Nenek Tio dengar, namun siapa yang meminjamkan uang akhirnya  dugaan jual beli rumah Nenek Tio juga  tidak ada diberitahu oleh alm Ayen  " tutur Salim Halim.

"Tahun 2019 diakui Tio Ek Hua bahwa Alm Ayen berteman akrab dengan Feffry Salim masih jadi pertanyaan pula upaya tersebut seakan ada Kejanggalan atas kematian Almarhum Ayen  yang disebut-sebut menjual rumah Jln Lahat Medan, maka pihak Pengacara Kevin Tiopan trus antusias/ berusaha ingin menguasai rumah tersebut telah menyerahkan surat yang isinya agar  batas waktu pengosongan Juni 2020 lalu atas dasar  Surat akte jual beli tanpa keputusan  pertimbangan hukum yang sah, apakah  karena semasa hidup Ayen  Kevin  Tiopan tidak ada terbuka menjumpai Ayen dan Ibunya inilah yang menjadi polemik  besar.

Akhirnya, apa yang diduga menjadi kenyataan 12 Desember 2020 Ayen meninggal dunia tanpa diketahui keluarga Ayen penyebab sakitnya apa, Ferry Salim yang membawa Ayen ke Klinik. Ayen diduga dibawa kekuasaan  Ferry Salim untuk opname di Klinik Medical Centre diakui Nenek Tio Ek Hua sempat mendapat jawaban Ferry Salim bilang Ayen akan sehat, namun Nenek Tio Ek Hua sangat terkejut melihat Ayen sudah meninggal dunia. Ayen yang kemudian langsung disemayamkan di Angsapura dan dikebumikan tanpa ada laporan permintaan biaya pemakaman kepada Nenek Tio Ek Hua," ungkap Salim.

Kecurigaan semakin dalam terkesan diduga kematian Ayen sudah direkayasa untuk memuluskan hendak mengambil alih rumah merupakan harta gono gini dengan suami Ayen yakni Joeng Chai. Nenek Tio mencurigai.

 "Kematian Ayen itu diduga kuat karena itu alasan karena semasa hidup Ayen kemungkinan akan diketahui besaran uang pinjaman sebenarnya,  juga jadi keheranan untuk tidak berani mengungkapkan fakta atas kematian terasa tak terkatakan pengakuan Nenek Tio,  Katanya Ayen yang jual rumah  Sembilan  ratus juta itu tidak mungkin Nenek Tio bisa percaya, dan Nenek Tio tidak pernah diberitahu atau tidak pernah melihatnya alm Ayen pegang uang sebanyak itu atau sepuluh juta atau sejuta pun tidak ada,  saat diperiksa rekening tabungan Ayen  juga tidak  ada tertulis besaran uang  dalam rekening Ayen, demikian  aku Nenek Tio Ek Hua saat ditanya Salim dengan menggeleng kepala menyatakan tidak pernah menerima uang dari Ayen," ungkap Salim.

Sementara terkait laporan di Polda Sumut oleh  Nenek Tio Ek Hoa (70)  yang telah diterima AKP Benma Sembiring terkait Peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pasal 263 KUHP yang tertulis,

"Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu berharap agar mendapat Lidik dari pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara terhadap terlapor  Feffri  Salim yang tinggal  di Jln Selam  Medan terlibat dugaan Pemalsuan KTP adanya wajah Ferry Salim diedit ke wajah KTP Joeng  Chai diduga dusalah gunakan.

Untuk mengkelabui akta jual beli di notaris maka Surat SHM BPN asli  pindah tangan kepada Kevin Tiopan tanpa prosedur hukum yang inkrach dari Mahkamah Agung,

"Kevin Tiopan diduga  ingin menguasai rumah  milik Alm Ayen juga diduga hendak melakukan  pengosongan rumah tersebut sudah kita laporkan ke PN Medan karena secara sepihak Surat Somasi diterima Nenek Tio Ek Hua  oleh Kevin Tiopan dari Pengacaranya James Simanjuntak SH No 017/JSA//SK/II/2021 berdasarkan  Akta Jual Beli Nomor 4  (AJPJB) dan akta Surat Kuasa Menjual No 4 dan 5 yang keduanya 23 Januari 2020 Tio Liyen dan Lim Hek Tjiang (Ferry Salim) selaku penjual dan Kevin Tiopan pembeli kedua akta tersebut dibuat di hadapan Notaris Tringani Tarigan yang beralamat  Jln Jend Gatot Subroto No 38 Petisah Medan  terkesan tidak profesional diduga merugikan korban mencapai Rp2,6 M," terang Salim.


Lebih lanjut aksi peristiwa pembongkaran atau perusakan pintu rumah depan, belakang dan perusakan barang-barang terjadi  13 Agustus 2021 Kuasa Hukum Salim Halim diwakili Wilson Raja Ganda Tambunan SH telah membuat Laporan Nomor STTLP/ 1580/ VIII/2021/SPKT/Polrestabes Meda/Polda Sumut perkara UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 170 jJo 406KUHPidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau pengrusakan, TKP Jln Lahat No 56 Sei Rengas I Medan Kota Medan yang disaksikan Ng Tjong Yiap, dan Lim Seng Hua sekira Pukul 15.08.WIB

"Tidak puas hanya di situ  Kevin Tiopan juga menyuruh orang-orangnya melakukan penyekapan terhadap dua anak  piatu di bawah umur yakni Verina Viriya 11 Tahun, Ivander Viriya 14 Tahun selama 10 jam LP Nomor STTP/B/ 1715 /IX/ Yan2.5/IX/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN /POLDA SUMATERA UTARA Nomor  Jumat, 3 September 2021  oknum preman dengan semena-mena terhadap Korban rumah Nenek Tio Ek Hua sehingga mengalami kerugian Rp 5 juta Naifnya terjadi peristiwa penyekapan terhadap anak Alm Ayen,  di bawah umur  yakni Ivander 14 Tahun dan Serina 11 Tahun, Jumat, (3/9/2021) mencapai 10 jam perkara UU Nonor 1 Tahun 1946 Tentang Pasal 333 Yo 170, Yo 406  mengakibatkan trauma anak piyatu dibawah umur  trauma," kata Salim

Ditambahkan Salim Halim berharap "Implementasi Laporan Nenek Tio Ek Hua secara prediktif  mengedepankan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam sistem deteksi sudah sangat baik membuahkan agregat laporan Tim Inafis Polrestabes Medan hadir di TKP karena  Polri  sangat dibutuhkan masyarakat karena andaikan hal yang tak diinginkan terjadi rumah terbakar karena korslet lustrik saat dua anak  itu disekap, bagaimana ngerinya, bukan!?"  ucapnya lirih.

Sebagai pijakan untuk nanti mengambil langkah-langkah kebijakan terkait kasus kriminal sesuai amanah Kapolri dapat mewujudkan rasa keadilan masyarakat, oleh karena itu,

Salim  percaya  bahwa "Penegakan hukum oleh Polri  tegas namun humanis sehingga tidak boleh lagi ada adigium hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, kita percaya Kevin Tiopan segera ditangkap bila tidak mau mengakui dugaan tindakan yang salah menurut UU dan KUHPidana. Andai Kevin Tiopan mau damai kita siap memediasi dengan Joeng Chai dan Nenek Tio Ek Hua," imbuh Salim Halim mengakhiri.
(Nurlince Hutabarat Salomo Panggabean/Red)




Editor : Nuri Hamzah
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top