Rabu, 24 April 2024

Breaking News

  • Mempererat Tali Silaturahmi, Awak Media Disambut Baik Oleh Kasi Humas Polres Kuansing   ●   
  • Kajati Riau Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI   ●   
  • Kasi Penkum Bidang Intelijen Kejati Riau hadiri kegiatan UKW Angkatan XXIII PWI Riau   ●   
  • Kajati Riau Terima Kunjungan Sespim Lemdiklat Polri   ●   
  • Hadiri Pelaksanaan UKW PWI Riau, Ini Pesan Penting Irjen M Iqbal   ●   
Diduga Kasat Reskrim Pelalawan Asal Bunyi Dan Tidak Menguasai Masalah
Sabtu 11 September 2021, 13:40 WIB

Riau, Jetsiber.com - Permasalah penyerobotan lahan diwilayah Siak Hulu kabupaten Kampar yang kini telah merembet kepermasalahan pencurian terus jadi perhatian masyarakat. Penyebab utamanya adalah adanya  dua administrasi pertanahah yang dikeluarkan oleh dua daerah Pelalawan dan Kampar.


Akibat dari masalah tersebut kini Misrianik telah jadi korban dan mendekam dalam penjara. Selain Misrianik masyarakat lainya bernama Adi juga sedang menghadapi proses hukum di Polres Pelalawan.

Saat dijumpai diruang kerjanya kasat Reskim Pelalawan menyampaikan bahwa kasus pelaporan pencurian sawit oleh Adi kini baru dalam proses lidik. Karena pelapor bernama Teddy melaporkan Adi telah mencuri sawit dilahan yang mereka berdua yakni Adi dan Teddy punya surat.

" Kasus ini baru dalam tahap lidik. Dimana Polres Pelalawan hanya menerima limpahan dari Polda Riau. Soal adanya 2 surat yang kedua pihak memiliki Polres pelalawan mengenyampingkannya. Karena disini yang kami proses adalah siapa yang mencuri sawit",jelas Kasat Reskrim.

Selain itu Kasat juga menjelaskan bahwa masalah ini masalah dua administrasi bisa terjadi karena Badan Pertanahan Nasional hinga sekarang juga belum bisa memastikan Tapal batas wilayah daerah diRiau.

"Kami sudah coba menanyakan batas wilayah Kampar dan Pelawawan kepada BPN kanwil Riau. Jawaban dari BPN kanwil Riau bahwa hingga kini BPN belum bisa menentukan batas wilayah sebuah daerah. Jadi Batas wilayah Riau ini sejauh ini tidak punya batas wilayah yang jelas"ujar AKP Marbun.

Saat mencoba mengali info kepada BPN Riau melalui Iwan mantan kepala BPN pelalawan melalui whatsapp menjelaskan tugas BPN bukan menentukam tapal batas wilayah tapi cuma menentukan pemetaan batas wilayah.

"Tapal batas daerah bukan BPN yg menetapkan, tetapi kewenangan Pemda, peran BPN melakukan pengukuran dan pemetaan batas yg telah ditetapkan Pemda.

"Jadi kalau tapal batas bukan wewenang BPN tapi Pemdalah yang tahu soal koordinat dan batas wilayah".

Hal tersebut sudah ada aturan undang undangnya.
Mengenai tapal batas sendiri sebenarnya Pemda Kampar dan dinas Kehutanan telah menentukan batas wilayah dan titik koordinat.

Bahkan sekretarian kabupaten Kampar telah turun kelapangan untuk menghindari konflik.

Turunnya pemda kabupaten Kampar berdasarkan aturan yang telah mengikat diantaranya:

1.tentang Pembentukan kabupaten Pelalawan, Rohul, Siak, Rohil dan beberapa daerah pemekaran diRiau.

2.Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 1994 tentang rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau

3.Berdasarkan Peraturan daerah Nomor 10 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 2018-2034.

Selain beberapa hal tersebut pemerintah Kampar juga berpedoman pada peta geografis Kampar 1°,00’40” lintang utara sampai 00°,27’00” dan 100°28’30 -101 °14’30 bujur timur. Sedang untuk Pelalawan peta geografisnya adalah 1,25lintang utara sampai 103 ,28 bujur timur.

Dengan adanya jawaban dari BPN provinsi dan  pengakuan serta pengukuran koordinat oleh pemda Kampar diduga bahwa Polres Pelalawan tidak menguasai tentang permasalahan serta aturan keagrarian yang telah diatur oleh pemerintah.

Dalam dualisme kepemilikan atau over lapping tanah harus menyelesaikan lewat jalur perdata untuk menentukan kepemilikan yang sah, saat sudah ikrach maka kepemilikan telah ditetapkan dan masalah pidana pencurian baru dapat diproses sesuai pemilik yang telah ditentuka

Selain  itu permasalah mafia tanah yang kini telah jadi atensi dan perhatian Kapolri tidak boleh diabaikan oleh Polres Pelalawan untuk menangani Permasalahan hukum ini. ( Team/Nur)




Editor : Nuri Hamzah
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top