Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • Penuh Haru Warnai Pisah Sambut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau   ●   
  • Kajati Riau Terima Kunjungan Kerja Sekaligus Silaturahmi Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Riau   ●   
  • Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana Heru Hidayat, Tanah Seluas 19.996 M2 di Belitung   ●   
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024   ●   
  • Bupati Bengkalis di Wakili Asisten Andris Tutup Pelaksanaan TC MTQ Tingkat Provinsi 2024   ●   
Polsek Ujung batu tangkap pelaku pencabulan di Sumut
Senin 26 Juli 2021, 16:27 WIB

Rokan Hulu, Jetsiber.com - Berdasarkan Laporan dari seorang ibu ke Polsek Ujung batu pada tanggal 4 Februari 2021 lalu, terkait perbuatan pencabulan terhadap putrinya. Tim polsek ujung batu langsung bergerak menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) namun pada saat itu Tersangka tidak berada lagi ditempat .

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 Wib, korban sebut saja mawar (nama samaran) yang biasa tidur bersama adik kandung yang berusia 9 Tahun dirumah Desa Suka Damai Kec. Ujung Batu Kab. Rokan Hulu.

Pelaku tidak lain adalah suami dari ibu Korban, inisial Tersangka AG, (36), warga Jln. Bukit Tungku RT/RW. 005/003 Desa Ujung Batu Timur Kec. Ujung Batu Kab. Kabupaten Rokan Hulu Riau.

Setelah Tim Polsek Ujung batu mendapatkan informasi, keberadaan AG  ada di Rantau Prapat,
Tim penyidik Polsek Ujung Batu langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka di Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera utara, sabtu 24/07/2021 lalu.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Kapolsek Ujung Batu Kompol Amru Hutahuruk, SH menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka AG mengakui pebuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban mawar (nama samaran) yang merupakan anak tirinya, jelas Amru Minggu 25/07/2021.

"Entah apa yang menghantui AG, tiba-tiba masuk ke kamar, kemudian melakukan pengancaman dan disitulah Tsk melakukan pencabulan terhadap korban. Setelah melampiaskan nafsunya, kembali mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatannya itu, kepada ibunya dan kepada siapapun.", Jelas kapolsek.

Ditempat terpisah Amini nenek korban (54) mengucapkan Terima kasih kepada Polisi khususnya Polsek Ujun batu atas kinerjanya yang sudah berhasil menangkap pelaku AG. Nenek Amini berharap kepada penegak Hukum agar pelaku bejat itu di Hukum seberat beratnya.sebut si Nenek pada wartawan. (GS)




Editor :
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top