Rabu, 24 April 2024

Breaking News

  • Mempererat Tali Silaturahmi, Awak Media Disambut Baik Oleh Kasi Humas Polres Kuansing   ●   
  • Kajati Riau Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI   ●   
  • Kasi Penkum Bidang Intelijen Kejati Riau hadiri kegiatan UKW Angkatan XXIII PWI Riau   ●   
  • Kajati Riau Terima Kunjungan Sespim Lemdiklat Polri   ●   
  • Hadiri Pelaksanaan UKW PWI Riau, Ini Pesan Penting Irjen M Iqbal   ●   
Tak Bayar Pesangon, Perusahaan Distributor PT RAS Diduga Rampas Hak Karyawan
Senin 28 Juni 2021, 08:36 WIB

Pekanbaru, Jetsiber.com- Perusahaan PT. Riau Abdi Sentosa  yang beralamat di Jalan Riau, Pekanbaru dikabarkan tabrak UU dan peraturan. Dimana, perusahaan yang bergerak membidangin Distributor itu tidak memberikan hak-hak karyawan yang telah meninggal dunia. Selain itu, diduga adanya kesengajaan menggelapkan Iuran Kepesertaan BPJS sejak tahun 2018.

Terungkapnya kedok perusahaan yang menjurus ke pelanggaran pidana itu, ketika Atika Zulfita, ahli waris dari Putra Handayani (alm) selaku karyawan PT. Riau Abdi Sentosa, mencoba mengklaim santunan kematian kepesertaan BPJS Ketenagaankerja di Kantor Cabang BPJS Kota Pekanbaru. Ternyata, seluruh kepesertaan atas nama perusaan PT. Riau Abdi Sentosa tertunggak, sejak bulan April tahun 2018 lalu.

Menurut Akmal Khairil, SH selaku kuasa hukum, ahli waris (Atika Zulfita_red), hak klien kami diduga telah dirampas PT. Riau Abdi Sentosa, seperti Iuran Kepesertaan BPJS terakhir dibayar perusahaan sejak bulan April Tahun 2018, begitu juga pesangon alm sampai saat ini belum dibayarkan oleh perusahaan, kata Akmal saat usai koordinasi ke pihak pengawasan Disnaker Riau terkait kasus tersebut, Jumat (25/06/21).

"Putra Handayani (Alm) adalah Eks karyawan PT. Riau Abdi Sentosa, sejak tahun 2010. Dan telah meninggal dunia pada 25 November tahun 2020 lalu, sampai sekarang perusahaan dinilai tidak ada itikad baik menyelesaikan hak-hak klien kami.  Surat Somasi Pertama dan Kedua  yang dilayangkan ke pihak PT. Riau Abdi Sentosa, tak digubris," kesal Akmal.

Dijelaskannya, sudah sangat jelas, karyawan yang meninggal dunia perusahaan wajib mengeluarkan hak normatif kepada ahli waris, ini bahkan sudah hampir 7 (tujuh) bulan setelah meninggal dunia perusahaan terkesan telah merampas hak-hak eks karyawan yang telah meninggal dunia tersebut.

"Belum lagi tunggakan Perusahaan kepada BPJS Ketenagakerja, yang mengakibatkan hingga saat ini ahli waris yang merupakan istri eks karyawan perusahaan tersebut belum menerima asuransi kematian dari BPJS, ini sama saja sudah merampas hak-hak karyawan khususnya di Riau," tuding Akmal.

Kasus seperti ini, lanjut Akmal Khairil, SH sangat memprihati dikarenakan tidak adanya tindakan  dari BPJS  Ketenagakerja Pekanbaru ataupun Disnaker Provinsi Riau, padahal sangat jelas tunggakan nya sudah sekira 3 (tiga) tahun, jelas disitu ada pidananya, pungkas Akmal.

"Terkait persoalan ini, kita sudah layangkan laporan pengaduan kepada Disnakertrans Provinsi Riau, pada Senin (21/06/21) kemarin. Untuk selanjutnya kita menunggu jawaban dari pihak instasin terkait," tutupnya.

Sebelumnya, redaksi Media ini telah melayangkan surat konfirmasi tertulis untuk mempertanyakan atas dugaan tidak membayarkan hak-hak karyawan tersebut. Hingga berita ini terpublish, surat resmi yang diterima atas nama, Las bagian Staf Umum perusahaan PT.




Editor :
Kategori : Ekonomi
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top